BONE, GLOBALTERKINI.COM- Berawal dari pemberitaan yang dimuat Sabtu 25 November 2017, terkait laporan dugaan pencurian yang di Alami Hj Ajira, warga Kecamatan Cenrana, pasca penggeledahan yang di lakukan oleh Debt Collector SMS finance, Rabu 22 November 2017 didampingi oknum polisi berinisial R berpangkat Bripka, bertugas di polsek Ajangale, Bone, Sulawesi Selatan.
Bripka R didampingi pihak yang mengaku keluarganya mengancam akan melaporkan wartawan media ini, “saya akan laporkan penulisnya, karena ini sudah pencemaran nama baik” Kata Bripka R disaksikan sejumlah wartawan lain saat ditemui Jl Yos Sudarso. Minggu 26 November 2017
Bripka R menuding wartawan Globalterkini salah, lantaran tak mengklarifikasi pemberitaan yang berjudul “Korban Debt Collector Yang Melibatkan Oknum Polisi, Kembali Melaporkan Kasus Pencurian” dengan dirinya sebelum dimuat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Kreatif (AJK) Anwar Marjan, mengatakan, “ini sebenarnya adalah persoalan hak. Hak untuk mengumpulkan data dan mengolahnya menjadi berita, namun jika hal tersebut dianggap pencemaran nama baik, hak mereka untuk melaporkan, tapi jika laporan tersebut tak bisa dibuktikan maka kita juga punya hak untuk menuntut balik, apakah itu secara personal maupun kelembagaan” Katanya.
Anwar pun menegaskan, ketika hal tersebut dilihat sebagai upaya untuk menghalangi kebebasan Pers, maka secara kelembagaan, AJK tidak akan segan untuk melaporkan balik.
“Kita tidak akan mungkin membiarkan siapapun mencoba menghalangi kebebasan Pers karena Undang Undang yang memberikan kita ruang” Tegas Anwar.
Penulis: Indra Mahendra