HukrimNewsPeristiwa

Wakil Kepala SMKN 1 Bone Bantah Korban Kekerasan Seksual Merupakan Siswinya

×

Wakil Kepala SMKN 1 Bone Bantah Korban Kekerasan Seksual Merupakan Siswinya

Sebarkan artikel ini
Pihak SMKN 1 Bone bantah korban kekerasan seksual adalah siswinya.

Bone, Global Terkini- Pihak SMKN 1 Bone membantah keterlibatan sekolahnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Wakil Kepala SMKN 1 Bone, Andi Hasruddin, menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di SMKN 1 Bone, melainkan di SMKN 7 Bone.

Menurut Andi Hasruddin, baik korban maupun pelaku AS dalam kasus tersebut merupakan guru dan siswi SMKN 7 Bone. Ia menyebutkan, nama SMKN 1 Bone ikut terseret karena AS pernah mengajar di sekolah tersebut sebelum dipindahkan tugasnya.

“Itu kejadian memang sempat terdengar sampai ke SMKN 1 Bone, dan kebetulan waktu itu AS sudah pindah mengajar di SMKN 7 Bone. Siswi dan kejadiannya di sana,” jelas Andi Hasruddin, Kamis 30 Oktober 2025.

Baca Juga :   Guru dan Siswa SMK Bergantian Setubuhi Siswi: Modus Perguruan Silat di Bone

Ia menambahkan, pihak sekolah merasa perlu meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat yang mengaitkan kasus tersebut dengan SMKN 1 Bone.

“Saya sudah 4 tahun mengajar dan belum pernah mendengar ada kejadian seperti itu di SMKN 1 Bone,” terangnya.

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang guru berstatus PPPK berinisial AS, serta dua pelaku lain MU dan SA, mencuat ke publik setelah disidangkan di Pengadilan Negeri Bone. Berdasarkan keterangan pendamping korban dari UPT PPA Bone, pelaku menggunakan modus latihan perguruan silat untuk menjerat korban.

Baca Juga :   Patroli Brimob Bone Bagikan Masker Gratis Untuk Warga

Dalam putusan pengadilan, salah satu pelaku, SA yang merupakan siswa telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Sementara dua pelaku lainnya, AS dan MU, masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan agar lebih berhati-hati dalam mengawasi kegiatan ekstrakurikuler dan menjaga keamanan siswa dari potensi penyalahgunaan wewenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *