HukrimNewsPeristiwa

Kontrak PJU Berakhir September, Dasar Pembayaran Tagihan Listrik Dipertanyakan

×

Kontrak PJU Berakhir September, Dasar Pembayaran Tagihan Listrik Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penerangan Jalan Umum (PJU).

Bone, Global Terkini- Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone, Firman Nurdin, mengungkap jika penerimaan pajak Penerangan Jalan dan Jalan Tol (PPJT) yang masuk ke kas daerah rata-rata mencapai sekitar Rp2,7 miliar setiap bulan.

Dari angka tersebut, 10 persen dialokasikan ke Dinas Perhubungan, sementara 90 persen lainnya digunakan membayar tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU) yang nilainya berkisar Rp2,3 miliar per bulan.

“Rata-rata PPJT 2,6 -2, M setiap bulan, 10 persen dipisahkan untuk Dinas Perhubungan dan sisanya bayar tagihan listrik” katanya, Selasa, 28 Oktober 2025.

Baca Juga :   Issu Wabah Hog Cholera Meresahkan Masyarakat Sergai

Terkait dugaan adanya keuntungan pihak PLN yang disinyalir merugikan Pemda, karena sekitar 180 titik tagihan menggunakan sistem kontrak, dimana di dalam kontrak tertuang, menyala atau tidak penerangan jalan tetap dibayar, Firman berdalih terkadang PLN mengembalikan sebagian pembayaran.

“Kadang PLN kembalikan 10 jutaan” akunya.

Adanya pengembalian dari PLN ini menjadi tanda tanya besar terkait tagihan, apalagi berdasarkan informasi, kontrak kerja sama pembayaran PJU antara Pemda dengan pihak ketiga telah berakhir sejak September lalu. Dan hingga kini belum diperpanjang.

Baca Juga :   Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Teluk Bone, Belum Membuahkan Hasil

Kondisi ini menimbulkan tanya, karena disebut-sebut tidak ada lagi dasar hukum yang jelas untuk tetap membayarkan tagihan listrik PJU menggunakan sistem kontrak di sekitar 180 titik penerangan.

Di sisi lain, seorang warga Bone menilai, masih adanya lampu penerangan jalan di wilayah pemukiman yang dibebankan ke PJU Pemda merupakan kekeliruan.

Menurutnya, penerangan jalan di kawasan perumahan mestinya menjadi tanggung jawab penuh pengembang karena bukan merupakan jalan umum milik pemerintah, kecuali jika sudah dihibahkan ke Pemda.

Situasi ini semakin menguatkan sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran PJU di Kabupaten Bone, khususnya terkait kepastian dasar hukum pembayaran pasca-berakhirnya masa kontrak.

Baca Juga :   Forum Gabungan Perangkat Daerah Gelar ‘Renja Prioritas 2024’, Utamakan Kegiatan Yang Bersentuhan Langsung Dengan Masyarakat

“Harusnya memang penerangan jalan itu tanggung jawab pengembang, bukan Pemda, apalagi kalau jalan itu belum diserahkan ke Pemda,” ujar IY.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *