Bone, Global Terkini- Dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan rumah subsidi menguak. Salah satu perumahan di sekitaran kantor DPRD Bone ditemukan beberapa unit sengaja disatukan sehingga berpotensi melanggar regulasi perumahan subsidi.
Hal ini berdasarkan penelusuran langsung di lokasi, Minggu 16 November 2025.
Lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harusnya menjadi ruang publik juga nampak terbengkalai, dipenuhi rumput liar. Memperlihatkan ketidakseriusan pengelolaan fasilitas umum oleh pihak terkait.
Informasi yang menguatkan hal tersebut turut disampaikan warga. Kata dia, ada dua kemungkinan user bisa mendapatkan dua unit dan dijadikan satu, yakni dengan menggunakan dua nama atau membeli secara cash salah satunya.
“Bisa menggunakan dua nama atau kemungkinan membeli secara cash satu unit dan mencicil satu unit,” katanya menjelaskan skema yang dapat terjadi.
Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 menegaskan, penerima rumah subsidi hanya boleh memiliki satu rumah. Menyatukan dua unit berarti pemilik memiliki lebih dari satu rumah subsidi atau mengalihkan kepemilikan secara tidak sah.
Selain itu, dalam pembelian perumahan subsidi, terdapat larangan renovasi besar sebelum 5 tahun. Penerima KPR subsidi dilarang mengubah struktur bangunan, termasuk penyatuan dua unit rumah, sebelum masa kepemilikan mencapai 5 tahun.













