Bone, Global Terkini- Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Perkasa terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan videotron DPRD Bone senilai hampir Rp 1 miliar kini resmi dilimpahkan Kejati Sulsel ke Kejari Bone.
“Diserahkan penanganannya ke Kejari,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu 28 Mei 2025.
Sayangnya Kasi Pidsus Kejari Bone Heru Rustanto mengaku belum tau soal laporan dimaksud.
“Kalau pelimpahan sampai saat ini belum ada,” katanya.
Meski begitu Heru menjelaskan, jika ada laporan dengan perkara sama tengah ditangani pihaknya saat ini.
“Materinya sama dengan laporan Mukhawas, kronologinya seperti yang diberitakan, tapi kami melihat perkembangan karena (videotron -red) belum dibayar,” akunya.
Proyek tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah dua pejabat teknis, Masniah (PPTK) dan Fajri (pemeriksa barang) mengaku terpaksa meneken kontrak pada awal 2025 meski pengadaan dilakukan di tahun 2024.
Lembaga Perkasa menduga ada tekanan saat Fajri dipanggil Plt Sekwan Hj Faidah dan Masniah dipanggil ke rumah jabatan Ketua DPRD. Pemanggilan terjadi beberapa waktu sebelum kontrak diteken keduanya.
Ketua Lembaga Perkasa, Andi Arman Rahim menyebut pemanggilan itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang demi meloloskan proyek yang sebelumnya ditolak karena diduga tak sesuai spesifikasi.
“Kami mendorong Kejari Bone segera mengusut tuntas kasus ini dengan memanggil semua pihak terkait, termasuk Ketua DPRD dan Plt Sekwan,” tegas Arman.
Ketua DPRD Andi Tenri Walinonong dan Plt Sekwan Hj Faidah sebelumnya telah membantah adanya pemaksaan.
Dengan pelimpahan dari Kejati, Kejari kini membawa harapan publik membongkar skandal videotron bernilai miliaran di DPRD Bone.