Bone, Global Terkini- Wartawan Independen Bone (WIB) mendesak DPRD Bone segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mengusut transparansi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai tertutup dan minim akuntabilitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 032/WIB-PRDPU/BONE/VI/2026 yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Bone.
WIB menilai implementasi Peraturan Daerah (Perda) CSR hingga kini tidak berjalan maksimal, terutama terkait keterbukaan informasi kepada publik.
Ketua WIB, Eka Handayani, S.Sos., S.H., menyebut masyarakat selama ini sulit mengakses data mengenai perencanaan, penyaluran, hingga realisasi program CSR yang dikelola pemerintah.
“Kami memandang perlu adanya forum resmi membahas implementasi Peraturan Daerah tentang CSR, mengingat selama ini pengelolaannya belum transparan dan tertutup, sehingga manfaatnya belum dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” katanya, Selasa 9 Juni 2026.
Menurut WIB, minimnya akses terhadap data penerima manfaat, besaran anggaran, serta laporan pertanggungjawaban program CSR memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas dan arah pemanfaatan dana.
Melalui RDPU, Organisasi Wartawan itu meminta DPRD menghadirkan Pemerintah Kabupaten Bone, OPD terkait, perusahaan, akademisi, serta unsur masyarakat sipil untuk membedah pelaksanaan Perda CSR secara terbuka.
Sejumlah isu yang didorong untuk dibahas antara lain evaluasi pelaksanaan Perda CSR, transparansi data dan realisasi program, kesesuaian penyaluran CSR dengan kebutuhan masyarakat, hingga fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah.
WIB menegaskan RDPU harus menjadi langkah konkret untuk mendorong pengelolaan CSR yang lebih terbuka, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bone.













