Makassar, Global Terkini- Sebanyak 660.000 batang rokok ilegal gagal diselundupkan, Bea Cukai Makassar menunjukkan tajinya.
“Sesuai tugas dan fungsi sebagai community protector, penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga masyarakat dari peredaran BKC ilegal,” rilis Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan, Jumat 17 Januari 2025.
“Kita berupaya optimalkan penerimaan sektor cukai serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan walau berbagai modus dilakukan para oknum untuk mengedarkan barang ilegal, kita siap lakukan penindakan terhadap modus apapun dan menggempur tanpa kompromi,” tambahnya.
Bukan sekedar omong, Bea Cukai Makassar memang terbukti aktif melakukan operasi pengawasan untuk menekan peredaran rokok illegal.
Hal itu menurut Ade, juga sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengguna jasa khususnya di bidang cukai.
Penindakan berawal dari kecurigaan tim Bea Cukai Makassar ketika sedang melaksanakan pengawasan rutin Barang Kena Cukai (BKC) di pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Mereka lalu melakukan pemeriksaan dan benar saja, hasilnya didapati BKC hasil tembakau diduga ilegal.
Sebanyak 40.000 batang berjenis SKM dilekati pita cukai palsu dan 620.000 batang jenis SPM tidak dilekati pita cukai.
Adapun mereknya, yakni Smith Menthol, Smith Full flavour dan Clover.
Diperkirakan barang-barang tersebut bernilai Rp 1.029.700.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 676.272.300.
Terkini, barang-barang tersebut telah diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar untuk proses lebih lanjut.