Bone, Bone Terkini- Bawaslu Bone telah melakukan rapat terkait temuan dugaan pelanggaran Pemilu dengan nomor registrasi 006/Reg/TM/PB/27.04/X/2024.
Kegiatan digelar minggu malam 1 November 2024.
Hasilnya, diputuskan untuk melanjutkan proses hukum yang melibatkan oknum Camat tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bone, Nur Alim menjelaskan, Gakkumdu telah melakukan proses penanganan sesuai regulasi selama 5 hari.
“Ada satu lagi temuan yang baru kami serahkan berkas penerusan tindak pidana pemilihannya melalui SPKT Polres Bone dengan nomor LP/719/XI/2024/SPKT/RES Bone untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Senada, Ketua Bawaslu Bone Alwi menegaskan, selain dugaan pelanggaran netralitas ASN, dalam undang-undang pemilihan juga terdapat dugaan pelanggaran pidana bagi ASN yang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Bawaslu Bone tentu selalu menjaga komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diamanatkan undang-undang salah satunya penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sesuai dengan prosedur yang telah diatur,” ucapnya. ***