HukrimNewsPeristiwa

Kasus Bayi Meninggal di Tenriawaru, Solidaritas Advokat Bone Minta Evaluasi, Umar Azmar Ingatkan UU PDP

×

Kasus Bayi Meninggal di Tenriawaru, Solidaritas Advokat Bone Minta Evaluasi, Umar Azmar Ingatkan UU PDP

Sebarkan artikel ini
Umar Azmar MF

Bone, Global Terkini- Kasus meninggalnya bayi di RSUD Tenriawaru Bone terus menjadi perhatian publik. Setelah keluarga menyampaikan dugaan keterlambatan penanganan medis dan pihak rumah sakit membantah adanya kelalaian, Solidaritas Advokat Bone menginisiasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD untuk mendorong evaluasi atas persoalan tersebut.

Inisiatif ini berkaitan dengan kepedulian terhadap kasus yang dialami, dan mengingat nenek bayi yang meninggal merupakan seorang advokat.

Dalam RDPU tersebut, pembahasan kemudian mengungkap persoalan lain, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bone menerangkan bahwa seluruh rumah sakit di Bone belum memiliki Pejabat atau Petugas yang Melaksanakan Fungsi Pelindungan Data Pribadi (PPDP).

Menanggapi hal itu, Umar Azmar MF, Certified Data Protection Officer yang berafiliasi dengan Asosiasi Profesional Pelindungan Data Pribadi Indonesia (APPDI) mengingatkan, evaluasi pelayanan rumah sakit perlu mencakup perlindungan hak pasien, termasuk keamanan data kesehatan dan rekam medis.

Baca Juga :   Aspirasi WIB Berbuah Rekomendasi, DPRD Bone Dorong Akuntabilitas CSR

“Dugaan kelalaian medis harus diperiksa berdasarkan bukti dan tidak boleh disimpulkan secara terburu-buru. Namun, ada hal lain yang juga perlu diperhatikan, bagaimana rumah sakit melindungi data pasien dan memastikan kewajiban hukumnya dijalankan. Keterangan dalam RDPU mengenai belum adanya PPDP di seluruh rumah sakit Bone perlu ditindaklanjuti secara serius,” ujar Umar.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), data kesehatan termasuk data pribadi yang bersifat spesifik. Rumah sakit wajib memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data tersebut, serta memastikan penunjukan PPDP apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan undang-undang.

Umar mengingatkan bahwa kewajiban ini memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Pasal 53 ayat (1) jo. Pasal 57 UU PDP mengatur bahwa pelanggaran terhadap kewajiban penunjukan PPDP dapat dikenai sanksi denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga :   Fahri Rusli Kembali Beri Klarifikasi Soal Polemik Pengadaan Videotron DPRD Bone, Munculkan Nama Baru

“Jadi, ini bukan sekadar soal rumah sakit sudah memiliki petugas atau belum. Jika suatu rumah sakit termasuk pihak yang diwajibkan menunjuk PPDP tetapi tidak memenuhinya, ada risiko sanksi yang nyata. Karena itu, setiap rumah sakit perlu segera memeriksa status kepatuhannya dan mengambil langkah perbaikan jika masih ada kekurangan,” tegasnya.

Menurut Umar, penunjukan PPDP juga harus diikuti langkah nyata, seperti mengatur siapa yang boleh mengakses rekam medis, menjaga keamanan sistem informasi, memastikan data pasien tidak digunakan atau dibuka sembarangan, serta menyiapkan prosedur jika terjadi kebocoran data.

Baca Juga :   DPRD Bone Belum Tentukan Langkah, Ketua Tunggu Hasil dari Komisi IV

Ia mendorong Dinas Kesehatan dan DPRD menindaklanjuti hasil RDPU dengan memetakan kondisi setiap rumah sakit, memeriksa pemenuhan kewajiban penunjukan PPDP, dan menetapkan langkah pembenahan yang jelas.

Meski demikian, Umar menegaskan bahwa persoalan dugaan kelalaian dalam kasus bayi meninggal tetap harus diperiksa melalui mekanisme yang berwenang, berdasarkan kronologi, rekam medis, dan bukti yang relevan.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah evaluasi yang sungguh-sungguh dan tindak lanjut yang bisa diukur. Jangan sampai persoalan berhenti pada perdebatan, sementara pembenahan sistem tidak berjalan. Pelayanan yang baik bukan hanya soal tindakan medis, tetapi juga bagaimana rumah sakit menghormati hak pasien dan menjaga informasi pribadinya,” tutup Umar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY