Bone, Global Terkini- Media sosial menjadi wadah yang tidak luput dari pengawasan tahapan Pilkada 2024.
Bawaslu Bone telah membentuk tim Fasilitasi (Pengawasan) konten internet atau siber yang berfokus pada pengawasan materi/konten di internet.
Ketua timfas pengawasan siber Bawaslu Bone Vivin Sanjaya mengungkap, ada beberapa materi atau konten yang dilarang untuk dijadikan bahan kampanye di internet.
“Sesuai dengan undang-undang Pilkada pasal 69 huruf b diuraikan bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik. Lalu di huruf c diuraikan juga bahwa dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Konten-konten tersebut dapat disebut juga black campaign dan akan menjadi fokus pengawasan timfas siber Bawaslu Bone,” jelasnya.
Koordinator divisi pencegahan, parmas, dan humas, Muhamad Aris yang juga penanggungjawab timfas menerangkan, pelanggaran atas ketentuan larangan kampanye tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk sanksinya, berdasarkan regulasi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah)” ungkap Aris.
Di kesempatan berbeda, Ketua Bawaslu Alwi menyampaikan, kendatipun kampanye iklan media massa cetak dan media massa elektronik baru dimulai minggu tanggal 10 november 2024, namun Bawaslu Bone terus melakukan upaya pencegahan agar setiap materi konten kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena perlu dipahami bersama bahwa konteks berita bohong dan menyesatkan terkategori pelanggaran undang-undang ITE,” pungkasnya. ***