Bone, Global Terkini – Perolehan kursi DPRD Bone pada Pemilihan Umum 2024 akan menjadi rujukan pasangan calon pemilihan kepala daerah yang akan maju di Pilkada Bone tahun 2024.
Hal itu sebagaimana disampaikan Komisioner KPU Bone Kordiv Penyelenggaraan, Zainal dalam rapat pleno terbuka perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bone periode 2024-2029, di Hotel Novena, Jl Ahmad Yani, Kabupaten Bone, Kamis 2 Mei 2024.
Kata dia, dari jumlah total 45 anggota DPRD Kabupaten Bone, setiap pasangan calon yang akan maju di Pilkada minimal harus mengamankan 9 kursi DPRD.
Rapat pleno dipimpin langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Yusran Tajuddin.
Selain para Kordiv KPU, kegiatan juga dihadiri komisioner Bawaslu, pimpinan politik peserta pemilu dan sejumlah calon terpilih anggota DPRD Bone 2024-2029.
Ketua KPU Yusran Tajuddin menuturkan rapat pleno ini merupakan rangkaian terakhir dari tahapan Pemilu 2024.
” Pleno malam ini pleno terakhir dari tahapan Pemilihan Umum tahun 2024, hal ini menindaklanjuti surat KPU RI di mana KPU Kabupaten maupun KPU Provinsi tidak ada perselisihan di MK, ” katanya.
” Maka segera menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD,” tambahnya.
” Kita harus selesaikan hari ini karena kalau tidak nanti teman-teman Bawaslu tegur kita, jadi mohon maaf kepada teman teman partai politik dan calon terpilih karena undangannya mendadak karena baru kami terima juga pemberitahuannya,” kata Yusran lagi.
Sementara itu, Komisioner KPU Bone Kordiv Penyelenggaran Zainal menjelaskan, pihaknya saat ini sisa menunggu PKPU yang menjadi rujukan pencalonan pasangan calon pemilihan kepala daerah.
Karena perolehan kursi Pemilu 2024 akan menjadi rujukan pada Pilkada Bone 2024, bukan rujukan kursi pada Pemilu 2019.
Adapun daftar Partai Politik peraih kursi pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bone tahun 2024 sebagai berikut:
Partai Gerindra (8 kursi)
Partai Kebangkitan Bangsa (7 kursi)
Partai Golkar (6 kursi)
Partai Persatuan Pembangunan (5 kursi)
Partai Keadilan Sejahtera (4 kursi)
Partai Nasional Demokrat (4 kursi)
Partai Demokrat (4 kursi)
Partai Amanat Nasional (3 kursi)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (2 kursi)
Partai Hati Nurani Rakyat (1 kursi)
Partai Perindo (1 kursi).
Untuk mengusung pasangan calon pemilihan kepala daerah harus telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Bone atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum terakhir.