Bone, Globalterkini.Com- Seorang warga Taretta, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Rina (37), mengaku kebingungan saat diberikan surat tilang oleh petugas Lantas Polres Bone.
Hal itu dikarenakan pemberian surat tilang tersebut tak menuliskan jenis pelanggaran dan biaya tilang.
“Pelanggaran saya tak pasang plat motor karena belum diberikan dealer, waktu ke bagian tilang saya disuruh bayar Rp 580 ribu, katanya kalau tak bisa bayar nanti lewat pengadilan,” Ujar Rina, Senin 25 Februari 2019.
“Saya perhatikan disitu tak ada jumlah yang mau dibayar, juga tak ada jenis pelanggaran, hanya ada tulisan melanggar pasal 280,” Tambahnya.
Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar pasal 280 dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Penulis: Indra Mahendra