HukrimNewsPeristiwa

Plat Kendaraan Belum Keluar, Warga Bingung Ditilang Rp 580 Ribu

601
×

Plat Kendaraan Belum Keluar, Warga Bingung Ditilang Rp 580 Ribu

Sebarkan artikel ini

 

Bone, Globalterkini.Com- Seorang warga Taretta, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Rina (37), mengaku kebingungan saat diberikan surat tilang oleh petugas Lantas Polres Bone.

Hal itu dikarenakan pemberian surat tilang tersebut tak menuliskan jenis pelanggaran dan biaya tilang.

“Pelanggaran saya tak pasang plat motor karena belum diberikan dealer, waktu ke bagian tilang saya disuruh bayar Rp 580 ribu, katanya kalau tak bisa bayar nanti lewat pengadilan,” Ujar Rina, Senin 25 Februari 2019.

“Saya perhatikan disitu tak ada jumlah yang mau dibayar, juga tak ada jenis pelanggaran, hanya ada tulisan melanggar pasal 280,” Tambahnya.

Baca Juga :   Cegah Wartawan Bodrex, Pemda Kolut Buat Perbup? 'JANGAN PAKSAKAN MEDIA JADI CORONG PEMERINTAH'

Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar pasal 280 dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *