EkonomiHukrimNewsPeristiwaRagam

Tambang Ilegal di Labuaja Kembali Beroperasi, Polda Sulsel Diminta Turun Tangan

12275
×

Tambang Ilegal di Labuaja Kembali Beroperasi, Polda Sulsel Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Terlihat alat berat berada di lokasi tambang, Desa Labuaja Kabupaten Maros.

Maros, Global Terkini – Sudah sepekan tambang tanah dan batu gunung itu kembali beroperasi. Sebelumnya tambang tersebut sempat berhenti gara-gara terus dikeluhkan warga.

Tambang diduga milik Kades tersebut disinyalir tidak memiliki izin alias ilegal. Anehnya, tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait sehubungan hal itu.

Terlihat, alat-alat berat dan truk sampai hari ini masih hilir-mudik di lokasi, suara bising dan polusi udara kian mengganggu.

Kepala Desa Labuaja, Asdar Nasir telah mengakui lahan tambang itu miliknya, namun kata dia, tidak ada proses jual beli dalam pengambilan material.

Pihak yang mengambil material disebutnya hanya diminta bayar biaya sebesar Rp 25 ribu per truk untuk dimasukkan ke kas desa.

Baca Juga :   Didukung Polres Bone, PWI Bakal Gelar UKW, Berikut Syarat Pendaftarannya

Menanggapi hal itu, Ismail Tantu dari Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (Lemkira) Indonesia sangat menyayangkan sikap bandel pemilik tambang.

Menurut dia, apa pun alasannya penambangan liar adalah kejahatan lingkungan yang harusnya mendapat atensi serius aparat penegak hukum.

” Bukan malah terkesan dibiarkan,” Kata Ismail, Senin, 4 September 2023.

Alasan bahwa tambang tersebut juga untuk mendukung proyek jalan nasional Maros-Bone baginya sangat tidak berdasar, sebab tersedia material dari aktivitas penambangan lain yang legal dan resmi.

Dia bahkan meminta hal itu dievaluasi dan dihentikan, serta mengimbau Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah tegas.

Baca Juga :   Sidang Gugatan Ganti Rugi APH ke Tahap Mediasi, Begini Sikap Jaksa

” Proses itu penambang kalau tidak mengantongi izin, begitu pula kontraktornya kalau menggunakan material ilegal,” Ujarnya.

Senada, Ketua DPD Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara Maros (Lidik Pro), Ismar juga mengaku heran tambang tersebut jalan terus padahal sudah merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.

” Ada apa dengan APH? Kami menilai Kapolres Maros dan Kapolsek Camba tidak bernyali di sini. Untuk itu Lidik Pro Maros mengimbau Kapolda Sulsel untuk segera turun tangan, ” Tegas Ismar.

” Aparat penegak hukum harusnya segera menangkap dan memenjarakan pelaku tambang ilegal itu, tidak boleh dong ada yang kebal hukum begini, ” Tambahnya.

Baca Juga :   Libatkan Masyarakat Awasi Pemilu, Panwaslu Deklarasi Pengawasan Partisipatif

Sebelumnya, tambang yang terletak di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tersebut, pernah didemo himpunan mahasiswa hingga dikomentari Pemerintah Daerah.

Warga setempat banyak mengeluhkan kerusakan lingkungan, gangguan suara alat berat di pemukiman, serta keadaan berlumpur saat hujan dan berdebu saat cuaca panas. Akses jalan menuju dusun lain juga mengalami kerusakan total hingga tidak dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.

Camat Cenrana, Ismail Majid, juga mengaku sudah beberapa kali memberikan teguran kepada pemilik lahan tambang ilegal tersebut. Dia Ismail bahkan mengingatkan pemilik tambang untuk mengurus izin yang diperlukan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *