EkonomiNewsPendidikanPeristiwaRagam

OPINI: Tantangan Penyaluran Dana Desa Pada KPPN Makale

×

OPINI: Tantangan Penyaluran Dana Desa Pada KPPN Makale

Sebarkan artikel ini

 

Globalterkini.Com| Salah satu kebijakan Pemerintah untuk membangun dari pinggiran dalam wilayah kesatuan Republik Indonesia adalah dengan dialokasikannya Dana Desa dalam APBN untuk semua Desa di Seluruh Indonesia, mulai Tahun Anggaran
2017 sampai TA 2019 Dana Desa disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Dana Desa disalurkan melalui 172 KPPN ke Pemerintah Daerah/Desa di seluruh Indonesia, salah satunya adalah KPPN Makale untuk penyaluran di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.

Mulai TA 2020 Dana Desa disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) langsung ke Rekening Kas Desa (RKD) hal tersebut memangkas 1 tahapan proses dari mekanisme tahun-tahun sebelumnya (TA. 2017 s.d. 2019) yaitu dana ditransfer ke RKUD kemudian dari RKUD ke RKD, perubahan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-205/PMK.07/2019 dan menjadi tantangan bagi KPPN Makale dalam peroses penyaluran Dana Desa tersebut yang langsung ke Rekening Kas Desa.

PEMBAHASAN

Pengaelolaan Dana Desa sebagaimana diatur pada pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor-205/PMK.07/2019 meliputi 6 (enam) kegiatan yaitu : (a).Penganggaran, (b).Pengalokasian, (c).Penyaluran, (d).Penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, (e).Pedoman penggunaan dan (f).Pemantauan dan evaluasi.

Proses penyaluran dari RKUN langsung ke RKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perubahan mekanisme tersebut didasari pertimbangan :

1. Dana Desa lebih cepat diterima di Desa;
2. Penyaluran ke Desa disesuaikan dengan kecepatan Desa mempersiapkan persyaratan yang ditetapkan Pemda/Bupati;
3. Penyaluran ke Desa dapat dilakukan paling cepat selang waktu 2 Minggu;
4. Pemda berperan penting dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan.
Adapun syarat penyaluran dan besaran persentase (%) nilai Dana Desa setiap tahapan penyaluran adalah sebagai berikut :

1. Tahap pertama sebesar 40% dari pagu dengan syarat :
a) Perkada tatacara pengalokasian dan rincian DD per Desa;
b) Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Kepala Daerah;
c) Peraturan Desa APBDesa;
2. Tahap kedua sebesar 40% dari pagu dengan syarat :
a) Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran TA sebelumnya;
b) Laporan realisasi penyerapan tahap-I minimal 50% dan capaian keluaran
Tahap-I minimal 35%;
3. Tahap ketiga sebesar 20% dari pagu dengan syarat :
a) Laporan realisasi penyerapan sampai dengan tahap-2 minimal 90% dan capaian keluaran smpai dengan tahap-2 minimal 75%;
b) Laporan konvergensi pencegahan stunting.

Baca Juga :   Terkait Perayaan Tahun Baru, Ini Himbauan Wakapolda Sulsel

Memperhatikan adanya beberapa kegiatan dalam pengelolaan Dana Desa, penulis mencoba untuk mengungkap huruf c yaitu kegiatan/proses penyaluran. Proses penyaluran Dana Desa penulis kelompokkan lagi ke dalam 3 (tiga) tahapan yaitu : pertama, pengajuan dokumen syarat dari Pemda, kedua proses verifikasi dokumen dan ketiga proses pengajuan SPM (untuk tahap kedua dan ketiga dilaksanakan oleh Tim Pengelola DFDD KPPN), pengalaman dari dua tahun terakhir (TA. 2019 sampai dengan 2020) hampir tidak mengalami peubahan, dimana proses pengajuan dokumen syarat salur dari Pemda selalu dilakukan di batas akhir waktu yang diberikan terutama untuk tahap pertama dari tiga tahap penyaluran sebagimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-205/PMK.07/2019, penulis mencoba menguraikan setiap kelompok kegiatan sebagai berikut :

1. Pengajuan dokumen syarat dari Pemda;
Kegiatan awal dari proses penyaluran diawali dari Pemerintah Daerah dengan proses upload dokumen syarat, proses penyiapan dokumen syarat melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pemberdayaan Masyarat Desa/Lembang (DPMD) yang menjadi tugas dari Person In Charge (PIC) Pengelolaan Dana Desa di masing-masing Pemda, untuk PIC Dana Desa di dua Kabupaten wilayah kerja KPPN Makale hampir tiap tahun diganti personilnya oleh Bupati setempat, sehingga membutuhkan ekstra komunikasi yang intens agar PIC yang baru dapat dengan cepat menyesuaikan diri untuk memahami peraturan-peraturan dalam pengelolaan Dana Desa dan familiar
mengoperasikan aplikasi yang digunakan dalam penyaluran Dana Desa seperti aplikasi Omspan.

Baca Juga :   Kominfo Bone : Lawan Covid 19 dan Berita Hoax, Perkuat Imun Tubuh

Pengajuan dokumen syarat salur dari Pemda ke KPPN melalui aplikasi Omspan sebenarnya bisa dilakukan lebih awal (akhir bulan Februari atau diawal bulan Maret) tahun anggaran berjalan, namun yang terjadi di Pemda wilayah kerja KPPN Makale adalah proses upload dokumen dilaksanakan menjelang hari-hari terakhir dari deadline batas waktu pengajuan (upload) dokumen syarat penyaluran salah satunya disebabkan penunjukan PIC di bulan April-Mei tahun berjalan, sehingga proses pengajuan dokumen penyaluran tentu tidak dapat terlaksana sebelum bulan April tahun berjalan. Berikut dapat penulis buatkan tabel penyaluran Dana Desa tahap pertama (tanggal SPM) di dua tahun
terkhir sebagai berikut :

No.
Pemerintah Daerah
TA.2019
TA.2020
Ket

1.
Kab. Tana Toraja
13-05-2019
20-04-2020
PIC diganti

2.
Kab. Toraja Utara
25-02-2019
13-04-2020
PIC diganti

Sumber data aplikasi Omspan

Tentunya akan lebih optimal apabila :
a. Penunjukan PIC pengelola Dana Desa dilakukan diawal tahun anggaran
(Januari) paling lambat di awal bulan Februari;
b. PIC pengelola Dana Desa tidak diganti dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun anggaran;
c. Ada kewajiban PIC lama melakukan training mengenai tugas dan tanggungjawab selaku PIC pengelola Dana Desa sehingga bisa segera melakukan tugasnya dengan penuh tanggungjawab.
d. Pihak-pihak terkait (BPKAD, DPMD dan Kepala Desa/Lembang) bersinergi dari awal tahun untuk menyiapkan dokumen syarat penyaluran, sehingga secepat mungkin dokumen tersebut diajukan ke KPPN melalui aplikasi yang sudah disipakan.
2. Proses verifikasi dokumen;
Untuk kegiatan verifikasi dokumen yang sudah diupload Pemda selama ini sudah berjalan dengan baik dimana dokumen tersebut diverifikasi paling lambat hari kerja kedua setelah upload.
3. Proses pengajuan SPM;
Proses pengajuan SPM dari setiap tahap penyaluran dilaksanakan paling lambat satu hari kerja setelah proses verifikasi dokumen dinyatakan benar dan lengkap langsung dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan dilanjutkan dengan proses pembuatan dan pengajuan SPM ke FO KPPN.
Upaya-upaya yang telah dilakukan KPPN selaku penyalur Dana Desa untuk membangun sinergi dengan Tim Pengelola Dana Desa Pemda di kedua Kabupaten dalam wilayah kerja KPPN Makale adalah sebagai berikut :

Baca Juga :   Kesal Pembangunan Drainase Dituding "Bermasalah" Kades Sumber Bandung Bilang Begini

1. Melaksanakan FGD pada minggu terakhir bulan Januari setiap tahun (tanggal
25 Januari 2019 dan tanggal 29 Januari 2020) dengan mengundang Tim Pengelola Dana Desa dari BPKAD dan DPMD Kab. Tana Toraja dan Toraja Utara;
2. Selalu aktif menyampaikan regulasi terupdate yang berkaitan pengelolaan Dana Desa ke Tim Pengelola Dana Desa di kedua Kabupaten wilayah kerja KPPN Makale;
3. Aktif menghimbau melalui media WA-group dan telpon langsung ke para PIC, Kabag Perbendaharaan dan bahkan langsung ke Kepala BPKAD;
4. Secara berkala melakukan monev ke BPKAD Kab. Tana Toraja dan Kab.
Toraja Utara untuk bertemu dan menyampaikan progres penyaluran ke Kepala
BPKAD serta PIC Pengelola Dana Desa.

KESIMPULAN

Dari uraian tantangan penyaluran Dana Desa pada KPPN Makale diatas, penulis membuat kesimpulan :

1. Tim Pengelola DFDD KPPN Makale harus aktif melakukan komunikasi dengan TIM Pengelola Dana Desa Pemda melalui PIC, Kabag Perbendaharaan atau bahkan ke Kepala Badan;
2. Pihak berwenang Pemda selayaknya menyiapkan/membentuk Tim Pengelola
Dana Desa diawal tahun anggaran;

*Penulis adalah Suardi, Kepala Pencairan Dana KPPN Bantaeng_*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *