EkonomiHukrimNewsPeristiwaRagam

Lemkari Minta Pemkab Maros Tindaki Tambang Diduga Ilegal Milik Kades Dengan Perda

1797
×

Lemkari Minta Pemkab Maros Tindaki Tambang Diduga Ilegal Milik Kades Dengan Perda

Sebarkan artikel ini
Tambang diduga ilegal milik kades yang selalu dikeluhkan warga, letaknya di Desa Labuaja, Maros

Maros, Global Terkini- Lagi dan lagi, tambang diduga ilegal membuat resah warga sekitar. Keluhan mereka masih sama, seputar jalan yang dibuat rusak, jalan dimaksud merupakan akses utama warga Kampung A’runang Kappang, Dusun Pattiro.

Tambang yang letaknya di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tersebut, sungguh bukan pertama kalinya dikeluhkan. Anehnya, belum ada tindakan tegas dari pihak Pemerintah terkait.

Aktivis lingkungan hidup Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (Lemkira) Indonesia, Ismail Tantu, pun meminta Pemkab Maros segera turun tangan. Meski kewenangan perizinan tambang berada di Pemerintah Provinsi, kata dia, Pemkab Maros harus bertindak. Sebab, tambang ilegal itu sudah menyebabkan kerusakan lingkungan.

Baca Juga :   Enam Personil Brimob Yon C Pelopor ke Polres, Dilepas Dengan Acara Sangkur

” Memang kewenangan perizinan pertambangan ada pada pemerintah provinsi. Namun bukan berarti pemerintah kabupaten tak bisa mengambil tindakan terhadap pengrusakan lingkungan, ” Tutur Ismail, Selasa, 30 Mei 2023.

Pihaknya meminta Bupati Maros melalui Satpol-PP menggunakan Peraturan Daerah, Kabupaten Maros nomor 6 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Pada Pasal 16 ayat (4) tertera,” Setiap orang atau badan dilarang melakukan pengupasan muka tanah, atau merubah muka tanah, kecuali sudah melalui proses kajian lingkungan hidup dan mendapat izin “.

Baca Juga :   Danrem 141 Toddopuli, Tinjau Kegiatan Fisik TMMD di Dea Lallatang

Sementara Pasal 69 ayat (1) Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini, diancam sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

” Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Maros seharusnya mengambil langkah mengidentifikasi seluruh kegiatan tambang, mana legal dan mana ilegal. Tentu saja bersama pihak kepolisian,” Kata Ismail lagi.

Kalau perlu, lanjutnya, pemerintah membentuk tim khusus untuk menangani kegiatan yang merusak lingkungan.

Baca Juga :   Stok Habis Jelang Ramadhan, Brimob Hanya Layani Vaksin Dewasa

” Kita tunggu reaksi Pol-PP Kabupaten Maros selaku penegak Perda bersama Polres Maros dengan penegakan undang-undang lingkungan hidup, ” Tambahnya.

Warga setempat resah karena tambang ilegal diduga milik kepala desa Labuaja ini kembali beroperasi sejak Senin kemarin. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *