Maros, Global Terkini- Setelah Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik- Pro), kini giliran Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (Lemkira) Indonesia menyorot aktivitas tambang galian C diduga ilegal.
Tambang yang terletak di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan itu diduga milik Kepala Desa.
Meski sudah banyak dikeluhkan warga, namun tambang tersebut masih beroperasi hingga kini.
Ismail Tantu, Aktivis Lemkira Indonesia mengaku prihatin atas maraknya tambang liar di Kabupaten Maros termasuk di Labuaja.
Selain bisa merusak lingkungan, aktivitas alat berat tambang juga sudah menghancurkan jalan beton yang menjadi akses warga menuju Pattiro, salah satu Dusun di Desa tersebut.
” Kami menerima laporan masyarakat bahwa dampak yang ditimbulkan akibat penambangan adalah rusaknya jalan Desa, ” Kata Ismail, Selasa 16 Mei 2023.
Dia juga mengaku telah menemui Bupati Maros, Chaidir Syam, dalam pertemuannya pihak Lemkira mendesak Pemerintah Kabupaten Maros mengambil langkah-langkah konkret, tegas, dan cepat.
Aktivitas tambang tanpa izin harus segera dihentikan dan pelaku harus membayar ganti rugi atas kerusakan yang diakibatkan.
Lemkira Indonesia juga meminta pemerintah melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya oknum pejabat setempat yang bermain.
” Alhamdulillah Bupati merespons baik, beliau mengaku telah memerintahkan Camat Cenrana melakukan investigasi di lapangan khususnya terkait kerusakan jalan Desa. Bupati juga telah melakukan koordinasi dengan Polres Maros dan meminta melakukan penyelidikan atas dugaan tambang liar tersebut dan mengambil langkah tepat menyikapi dampak penambangan, ” Kata Ismail lagi.
Lemkira berjanji akan komitmen mengawal langkah-langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Maros seperti apa kelanjutannya.
Setelah M, warga lain di Dusun Nahung, Desa Labuaja bernama Rendy juga mengeluhkan aktivitas tambang yang diduga ilegal di lingkungan mereka.
Rendy mengatakan, aktivitas sudah berjalan sekitar 3 bulan dan keberadaannya benar-benar membawa dampak buruk bagi lingkungan sekitar, mulai dari rusaknya akses jalan ke Dusun lain hingga debu area tambang yang mengganggu.
“ Ada banyak dampak buruk. Pertama merusak lingkungan, suara alat beratnya juga mengganggu karena berada di pemukiman penduduk, berlumpur kalau hujan dan berdebu kalau panas matahari, akses jalan ke Dusun lain hancur total sehingga tidak bisa lagi dilalui kendaraan baik roda dua maupun empat, ” Ujarnya.
Dia juga menjelaskan jika lokasi tambang dimaksud merupakan milik Kepala Desa.
“ Dia beli murah tanah warga, lalu dijadikan lokasi tambang, di lokasi inilah pihak kontraktor pelebaran jalan mengambil material, ” Terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Labuaja, Asdar membenarkan soal kepemilikan lahan yang disebut sebagai lokasi tambang, namun dia mengelak soal adanya aktivitas penambangan seperti yang disebutkan.
“ Memang benar itu punya saya, rencananya memang ingin diratakan, agar saya bisa membangun warkop di sana, ” Katanya. (*)
Respon (1)