Bone, Global Terkini- Dugaan jual beli jabatan atau ada juga yang menyebutnya tugas tambahan Kepala Sekolah (Kasek) menciderai dunia pendidikan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu 31 Mei 2023.
Praktik jual beli jabatan atau tugas tambahan itu bahkan disebut-sebut telah berlangsung lama. Sayang belum ada tindakan tegas yang diambil para pemegang kewenangan.
Alasannya, tidak ada bukti atau laporan dilayangkan pihak korban atau setidaknya dari mereka yang merasa dirugikan.
Baru-baru ini, seorang Kasek mengakui dirinya membayar untuk bisa mendapatkan tugas tambahan tersebut, uang yang dipakai dari Dana BOS. Pengakuan itu dibarengi permintaan agar identitasnya dilindungi, khawatir kalau-kalau tugas tambahan yang susah payah didapat harus lepas begitu saja.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lapatau Matanna Tikka, Andi Ansari menguatkan pengakuan tersebut. Kata dia, sejumlah Kasek yang ditemuinya juga telah menyampaikan hal yang sama, nilainya fantastis, ada yang membayar Rp 20 juta, Rp 40 juta bahkan ada yang sampai ratusan juta di tingkat SMP.
Andi Ansari sebelumnya juga pernah mengkritisi soal dugaan pembiaran yang dilakukan Inspektorat Daerah dan dugaan menerima sejumlah uang saat melakukan pengawasan di Sekolah. Hal itu membuat fungsinya menjadi tumpul. Sayangnya pihak Inspektorat sampai hari ini belum memberikan klarifikasi.
” Praktik jual beli ini benar-benar merusak, bukan hanya mutu dunia pendidikan, lebih khusus, mutu tenaga pendidik, saya minta agar Bupati segera menindaklanjuti masalah ini, ” Kata Ansari.
” Sebenarnya ini bukan persoalan baru, sudah lama, hampir semua orang tau, bukan hanya untuk jadi Kasek, untuk naik pangkat dan mutasi pun mereka juga harus bayar, hanya saja ini seperti kentut bisa dicium tapi tidak kelihatan. Meski begitu bukan berarti harus dibiarkan, ” Tambahnya.
Dari informasi beredar, Oknum Kabid di Dinas Pendidikan berinisial WH diduga adalah oknum yang meminta uang sebagaimana dijelaskan di awal.
” Tidak ada bayar membayar di sini De’ semua dikerjakan anak-anak pegawai, di sini tidak ada yang dibayar, semua gratis, kami tidak pernah memungut bayaran apapun bentuknya, di sini kami hanya sekedar mengusulkan tidak ada wewenang lebih dari itu, ” Bantah WH saat ditemui beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Fajaruddin saat dikonfirmasi mengaku telah mendengar informasi tersebut sejak lama, bahkan sebelum menjabat Kepala Dinas Pendidikan. Namun dirinya juga mengaku tidak mau gegabah apalagi buru-buru menyikapi.
” Sampai saat ini belum ada laporan ndi, saya sarankan kalau ada Kasek atau calon Kasek yang merasa dirugikan dan bisa membuktikan itu, silahkan dilaporkan baru kita tindaklanjuti, ” Tegas Fajaruddin.
” Hampir setiap ada kegiatan, selalu saya sampaikan ke guru-guru maupun Kasek agar tidak membayar apapun terkait pengurusan, Bupati juga sudah berapa kali sampaikan agar praktik-praktik seperti itu segera dihilangkan, jadi kalau ada yang sampaikan begitu, selama bisa dibuktikan lebih baik laporkan, ” Imbuhnya.
Sekedar diketahui, praktik jual beli jabatan adalah tindakan ilegal, dampaknya sangat merugikan Negara dan masyarakat. Hal itu dikarenakan pejabat yang dipilih tidak didasarkan pada kompetensi dan kualitas, melainkan pada uang.