Bone, Global Terkini- Sering berpindah-pindah Kota membuat terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo, Boni Tabrani susah ditangkap, pihak Kejaksaan pun dibuat kewalahan.
Boni Tabrani kemudian menjadi buronan Kejaksaan Negeri Bone kurang lebih 8 tahun, sebelum akhirnya berhasil dibekuk tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan baru-baru ini.
Dalam upaya tersebut, tim Tabur bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melibatkan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang untuk membantu.
Boni dibekuk di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
” Sebelum ditangkap, tim sempat melakukan pengintaian selama tiga hari, ” Rilis Kasi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, Rabu 17 Mei 2023.
Kini, Boni Tabrani telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas 2 A Watampone.
Boni Tabrani sebelumnya telah dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi pembangunan pasar Dua Boccoe dan Bengo pada Dinas Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone tahun anggaran 2007, dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 150.000.000, subsider 2 bulan kurungan.
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015.
Boni sendiri diketahui merupakan kuasa direksi PT Prakarsa Dirga Aneka, Cabang Makassar.
” Akibat adanya sub kontrak dilakukan oleh PT Prakarsa Dirga Aneka kepada CV Aski Jaya, menyebabkan PT Prakarsa Dirga Aneka mendapat keuntungan dengan menerima pembayaran tanpa prestasi pekerjaan serta adanya kekurangan volume dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 2,9 Milyar, ” Terang Andi Hairil.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Dia juga mengimbau agar seluruh buronan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“ Tidak ada tempat aman bagi para buronan, ” Tegas Leonard.