Bone, Global Terkini- Dugaan perusakan kawasan hutan yang mencuat seiring pelaksanaan proyek cetak sawah di Kabupaten Bone akhirnya mendapat konfirmasi. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ulubila, Andi Ariadi, membenarkan telah terjadi pengrusakan di wilayah kerjanya, tepatnya di Kecamatan Kahu.
Menurut Ariadi, kejadian tersebut diduga kuat dipicu miskomunikasi di lapangan dan saat ini telah dalam proses penanganan. Ia memastikan bahwa langkah-langkah awal telah dilakukan sesuai kewenangan institusinya.
“Memang ada pengrusakan kawasan hutan. Kurang lebih 2 hektar, dugaan sementara karena miskomunikasi,” ujarnya, Jumat 16 Januari 2026 kemarin.
Ariadi juga mengakui bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan proyek cetak sawah yang saat ini menuai sorotan publik. Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti perusahaan mana yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut.
“Masih kita dalami. Baru rencana kita mau panggil ini dinda,” katanya singkat.
Meski mengonfirmasi keterkaitan dengan proyek strategis pemerintah, Ariadi menegaskan dirinya tidak ingin mencampuri urusan teknis maupun administrasi proyek cetak sawah tersebut. Ia menekankan, fokus KPH Ulubila semata-mata pada penegakan aturan kehutanan dan penanganan dugaan pelanggaran di dalam kawasan hutan.
“Nanti dikira saya mau menghalangi proyek pemerintah. Saya profesional saja, kerja sesuai kewenangan,” tambahnya.
Pernyataan ini semakin memperjelas bahwa proyek cetak sawah di Bone tidak hanya menyisakan persoalan transparansi tender dan keterlambatan pengerjaan, tetapi juga berpotensi menabrak aturan perlindungan kawasan hutan.
Sebelumnya diberitakan, hingga memasuki tahun 2026, informasi mengenai pemenang tender dan besaran anggaran proyek cetak sawah 2025 masih sulit diakses, bahkan dari pejabat teknis terkait.
Selain dugaan penggunaan solar subsidi oleh alat berat, indikasi perusakan hutan di Kecamatan Kahu memperkuat kesan lemahnya pengawasan dan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan proyek ini.
Berdasarkan informasi dihimpun, Amarta Kontruksi hanya satu dari empat perusahaan pemenang tender di Bone, dengan nilai kontrak lebih dari Rp5,8 miliar, terkecil dibanding tiga perusahaan lain. Seperti, Amal Loponindo yang mengelola proyek cetak sawah dengan nilai kontrak mencapai lebih Rp21,3 miliar di wilayah II Bone.
Rangkaian fakta ini menempatkan proyek cetak sawah bukan lagi sekadar program ketahanan pangan, melainkan cermin persoalan klasik proyek publik, minim transparansi, lemahnya pengawasan, dan potensi pelanggaran hukum yang mulai terkuak satu per satu.













