Bone, Global Terkini- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan, saat ini tengah sibuk menyusun administrasi berkas kasus dugaan korupsi yang dilakukan SL, Kepala Desa Matajang, Kecamatan Dua Boccoe.
” Berkas tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan, ” Kata Kasi Intelijen Andi Hairil Akhmad, Kamis 30 Maret 2023.
Sebelumnya, tersangka SL telah ditahan di Mapolres Bone terkait tindak pidana umum kasus dugaan pencurian mesin air.
” Sehingga untuk perkara ini tidak dilakukan penahanan, ” Kata Andi Hairil lagi.
Dia menjelaskan, pihaknya telah menerima penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti uang tunai Rp.15.900.000 sehubungan perkara korupsi dimaksud.
Dimana pada tahun anggaran 2020 dan 2021, SL disangka telah mengambil alih tugas Kaur Keuangan/Bendahara dan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan keuangan Desa.
SL juga diduga mengambil anggaran dari APBD Desa Matajang pada tahun tersebut untuk kepentingan pribadi dan mengakibatkan kerugian Negara Rp.750.430.706.
Nilai kerugian itu, kata Andi Hairil berdasarkan laporan hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bone atas Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Matajang.
SL kini terancam pidana 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Milyar.