AdvertorialNewsRagam

APJII Dorong Kolaborasi ISP dan Pelaku Internet Lokal Untuk Pemerataan Internet di Bombana

×

APJII Dorong Kolaborasi ISP dan Pelaku Internet Lokal Untuk Pemerataan Internet di Bombana

Sebarkan artikel ini
APJII Sulampua dorong pelaku internet lokal bangun kemitraan dengan penyelenggara jasa internet yang memiliki kehadiran operasional dan infrastruktur di wilayah masing-masing.

Bombana, Global Terkini- Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) menghadiri kegiatan Sosialisasi Penggunaan Frekuensi Broadband Wireless Access (BWA), Perangkat Telekomunikasi, serta Legalitas Penyelenggaraan Layanan Internet yang diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bombana, Rabu 24 Juni 2026.

Dalam kegiatan tersebut, APJII Sulampua diwakili Sekretaris Wilayah APJII Sulampua, Bahtiar, didamping kabid Humas APJII Sulampua, Syahrul Sahabuddin.

Ia menyampaikan pentingnya membangun ekosistem internet yang tertib, legal, sehat dan berkelanjutan melalui kolaborasi antara pemerintah, penyelenggara jasa internet (ISP), dan pelaku internet lokal yang selama ini berkontribusi menghadirkan akses internet di berbagai wilayah.

Dalam pemaparannya, APJII Sulampua menegaskan bahwa pelaku RT/RW Net dan komunitas internet lokal memiliki peran penting dalam sejarah pemerataan akses internet di Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang belum terjangkau layanan internet secara optimal.

Baca Juga :   Bupati Sergai Hadiri Dialog Budaya 'Menuju Kemajuan Kebudayaan Daerah'

Seiring berkembangnya industri telekomunikasi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet berkualitas, diperlukan penyesuaian tata kelola usaha agar selaras dengan regulasi yang berlaku dan mampu memberikan perlindungan lebih baik ke pelanggan.

APJII Sulampua menjelaskan, pemerintah telah menyediakan berbagai skema legal yang dapat dimanfaatkan pelaku internet lokal, termasuk melalui mekanisme Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (Reseller) sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.

Menurut APJII, menjadi reseller merupakan salah satu alternatif paling mudah dan cepat bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan layanan internet secara legal melalui kemitraan dengan penyelenggara jasa telekomunikasi yang memiliki izin resmi.

Meski demikian, APJII juga menegaskan bahwa menjadi reseller bukanlah satu-satunya pilihan.

Bagi pelaku usaha yang memiliki kesiapan dari sisi infrastruktur, sumber daya manusia, sistem operasional, dan kemampuan investasi, menjadi ISP yang legal merupakan langkah sangat baik, guna mendukung pertumbuhan usaha jangka panjang.

Baca Juga :   APJII Sulampua Bahas Penguatan Ekosistem Digital di Rakerwil 2026

Selain itu, APJII juga mendorong pelaku internet lokal membangun kemitraan dengan penyelenggara jasa internet yang memiliki kehadiran operasional dan infrastruktur di wilayah masing-masing.

Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat koordinasi teknis, pembinaan, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Dalam kesempatan itu juga, APJII Sulampua menyoroti pentingnya pencatatan pelanggan, pengelolaan layanan yang transparan, serta peningkatan kualitas layanan sebagai bagian dari upaya penataan industri internet nasional yang saat ini tengah didorong Kementerian Komunikasi dan Digital.

APJII turut mengajak seluruh pemangku kepentingan mengedepankan kolaborasi dan sharing infrastruktur guna mempercepat penetrasi layanan internet ke wilayah-wilayah blankspot dan underserved yang masih membutuhkan akses konektivitas.

Baca Juga :   Bone Raih Opini WTP 4 Kali Berturut-turut

“Yang perlu kita benahi bukan semangat usaha masyarakatnya, tapi tata kelola dan pola kolaborasinya. Masa depan industri internet daerah tidak dibangun melalui perang harga dan duplikasi infrastruktur, tetapi lewat kolaborasi, kepatuhan regulasi, dan komitmen menghadirkan layanan berkualitas bagi masyarakat,” ujar Bahtiar.

APJII berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pelaku internet lokal, dan penyelenggara jasa internet dalam mendukung pemerataan akses internet serta percepatan transformasi digital di Kabupaten Bombana dan Sulawesi Tenggara secara umum.

Sulampua merupakan wilayah kerja APJII yang meliputi Sulawesi, Maluku dan Papua, dengan anggota yang terdiri dari penyelenggara jasa internet, beroperasi di kawasan Indonesia Timur.

APJII Sulampua berkomitmen mendorong pengembangan industri internet yang sehat, legal, dan berkelanjutan serta mendukung pemerataan akses internet nasional. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

protogel slot gacor gb777 https://absen.bulelengkab.go.id/ gb777 slot gacor gb777 nagaapi gb777
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY