BudayaEkonomiKhazanahNewsPendidikanPeristiwaPolitikRagam

Bupati Bone Ajak Masyarakat Bersihkan Harta dengan Tunaikan Zakat

400
×

Bupati Bone Ajak Masyarakat Bersihkan Harta dengan Tunaikan Zakat

Sebarkan artikel ini

Bone, Global Terkini – Bupati Bone Dr H.A. Fahsar M Padjalangi, M.Si. menunaikan kewajiban zakat di kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kompleks masjid Agung  Al Ma’arif, Jalan Jeneral Ahmad Yani, Watampone,  kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Jumat 31 Maret 2023.

Kali ini Bupati Bone didampingi wakil Bupati Bone Drs. H. Ambo Dalle, M.M. bersama sejumlah pimpinan OPD. Pada kesempatan tersebut, Bupati Bone mengajak masyarakat kabupaten Bone untuk membersihkan hartanya dengan menunaikan pembayaran zakat fitrah dan zakat mal atau harta.

Baca Juga :   Tuntaskan Kemiskinan, Sergai Terapkan Program Project SAPA

“Saya bersama wakil Bupati, sejumlah pimpinan OPD serta masyarakat, dating untuk menunaikan kewajiban zakat. Baik zakat fitrah maupun zakat mal, infak dan sedekah. Saya mengimbau kepada masyarakat dibulan Ramadhan ini, ada kewajiban umat muslim untuk menunaikan zakatnya, jauh lebih berkah di bulan Ramadhan karena pahalanya berlipat  ganda, dan Allah SWT akan menggantikannya dengan lebih baik,” Ujar Bupati, A. Fahsar.

Dia menyebutkan pengelolaan zakat di Baznas Kabupaten Bone sudah sangat baik, mulai dari administrasinya sampai pendistribusiannya ke masyarakat.

Baca Juga :   Lewat Patroli KRYD, Brimob Ajak Warga Ikut Vaksinasi

“Kami melihat administrasi semua tunaikan zakat di Baznas sangat bagus sudah sesuai dengan ketentuan dan laporannya sampai ke Baznas Nasional, begitu pula dengan pendistribusiannya sampai dengan yang berhak menerima, dikelola dengan sangat baik,” Kata A. Fahsar menambahkan.

Sementara itu Kepala Baznas Kabupaten Bone, Drs. H. Sainal Abidin menyampaikan Himbauan presiden agar semua Gubernur dan Bupati agar menyampaikan pada pimpinan OPD untuk menunaikan pembayaran zakat fitrahnya di Baznas masing masing.

Saenal juga menyampaikan pada Bupati Bone terkait penerimaan zakat profesi di Kabupaten Bone  penerimaan zakat profesi dari masyarakat Bone melalu Baznas Bone belum mencapai 10 persen.

Baca Juga :   Dua Sekolah Kompak Peringati Hari Guru, Makin Meriah Dengan Acara Tukar Kado

“Kalau untuk profesi takaran besaran pendapatan kena pajak yakni Rp. 82 juta per tahun, itu sudah harus dikeluarkan zakat maalnya,” Pungkas Zaenal Abidin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *