Bone, Globalterkini.com – Tiga jurnalis di Makassar menjadi korban tindakan represif aparat kepolisian saat liputan aksi penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan, jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa petang 24 September 2019.
Mereka yang jadi korban adalah, Muhammad Darwi Fathir, jurnalis ANTARA, Saiful, jurnalis inikata.com (Sulawesi Tenggara), dan Ishak Pasabuan, jurnalis Makassar Today. Ketiganya mendapat perlakukan kekerasan fisik aparat kepolisian saat melaksanakan tugas jurnalistik di lokasi tersebut.
Darwin, salah satu korban, ditarik, ditendang dan dipukul menggunakan pentungan di tengah-tengah kerumunan polisi. Saat peristiwa terjadi, Darwin dilengkapi dengan atribut jurnalis berupa Id Card ANTARA sebagai identitas. Bahkan ia telah menyampaikan kepada aparat yang sudah kalap saat itu, jika dirinya adalah wartawan ANTARA yang sedang meliput dan mengambil gambar.
Rekaman video yang tersimpan dan banyak beredar menjadi bukti tindakan bar-bar aparat kepolisian terhadap Darwin. Sejumlah rekan jurnalis yang saat itu berusaha melerai, bukannya diindahkan, malah berusaha menyerang dan memukul beberapa orang jurnalis lainnya. Polisi bersenjata lengkap tetap menyeret dan menghajar habis-habisan Darwin. Kondisi mulai mereda saat Darwin dibawa oleh rekan-rekan jurnalis, sedikit menjauh dari lokasi pengoroyokan. Darwin menderita luka sobek pada bagian kepala dan bibirnya.
Saat ini, Darwin sementara menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Awal Bross, Makassar. Saat yang sama, Saiful, wartawan inikataSultra juga mendapatkan perlakuan serupa. Saiful dipukul dengan pentungan dibaagian kepala dan wajah oleh polisi yang sedang beringas. Kejadian itu sama persis yang dialami Darwin, saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat di Jalan Urip Suomoharjo, tepatnya di depan warkop Fly Over.
Penganiayaan tersebut dipicu kemarahan polisi saat mengetahui Saiful masih sempat mengambil gambar polisi memukul mundur para demonstran dengan gas air mata dan water cannon. Meski Saiful telah memperlihatkan identitas lengkapnya sebagai jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik, alih-alih memahami, polisi justru kian beringas menghajar Saiful.
Kondisi yang sama juga di alami oleh Ishak Pasabuan, jurnalis Makassar Today. Ishak dilarang mengambil gambar saat polisi terlibat bentrok dengan mahasiswa. Ishak dihantam benda tumpul polisi di bagian kepala hingga mengalami memar. Bersama Darwin dan Saiful, ketiganya saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Awal Bross Makassar.
Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir mengecam keras aksi pemukulan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan. Tindakan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dimana pasal 8 UU Pers menyebut ‘dalam menjalankan profesi jurnalistik, wartwan mendapat perlindungan hukum’.
Selain itu, UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta’.
Karenanya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, mendesak kepolisian untuk memproses tindakan kekerasan tersebut. Sikap tegas dari institusi penegak hukum terhadap oknum polisi pelaku kekerasan sangat diharapkan, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Kita tunggu sikap tegas Kepolisian untuk memproses hukum anggotanya yang melakukan penganiayaan terhadap tiga korban jurnalis saat melakukan tugas peliputan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tegas Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir.
Atas intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis, AJI Makassar menyerukan dan menyatakan:
- Mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap tiga orang jurnalis yang melakukan peliputan di Gedung DPRD Sulsel.
- Mendesak Kapolda Sulsel memproses dan mengadili oknum aparat kepolisian yang melakukan tindak kekerasaan terhadap wartawan, dan menghukum seberat beratnya untuk member efek jera agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
- Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya. Sebab, hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan.
- Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan atau karena pemberitaan.
AJI Kota Makassar : Nurdin Amir (Ketua) 082188616922. Sahrul Ramadhan (Koordinator Advokasi AJI Makassar) 085298079133***
(Redaksi)