EkonomiHukrimNewsPeristiwaRagam

Bantuan Pertanian Dijual Belasan Juta, JPKP Laporkan Ketua Kelompok

3326
×

Bantuan Pertanian Dijual Belasan Juta, JPKP Laporkan Ketua Kelompok

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Investigasi Andi Purnamasari, bersama Wakil Ketua JPKP Sadliuddin ST.

Bone, Global Terkini– Pemerintah terus memberikan bantuan kepada para petani melalui kelompok, bantuan yang diberikan bermacam-macam, mulai dari pupuk hingga alat. Hal itu sebagai bentuk perhatian dan komitmen Pemerintah meningkatkan produksi.

Sayang, ada saja oknum Kelompok Tani yang menyalahgunakan dan tak memanfaatkan bantuan tersebut sebagaimana mestinya.

Di Desa Ere Cinnong Kecamatan Bontocani, Bone Sulawesi Selatan, oknum Ketua kelompok dilaporkan oleh tim Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) akibat diduga menjual bantuan pertanian berupa mesin pemotong padi merek Matsumoto.

Baca Juga :   Oknum Polisi Terlibat Tambang Ilegal Menanti Sidang

Bantuan itu dari Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan.

” Yang kita laporkan Ketua Kelompok Tani Mali Sirappe atas nama Suriadi, ” Kata Ketua Tim Investigasi, Andi Purnamasari Abu Bakar, Kamis 16 Maret 2023.

Kata dia, bantuan tersebut diserahkan tahun 2021 dan dijual senilai Rp 14 juta pada tahun 2022 ke warga Desa Cammilo atas nama Firman.

” Nanti ketahuan setelah anggota kelompok mau pakai, tapi bantuan tersebut tak ada, ” Katanya.

Senada, Wakil Ketua JPKP Bone, Sadliuddin ST menjelaskan, bantuan tersebut sejatinya merupakan aset Negara yang diberikan atas nama kelompok, sehingga seharusnya tak boleh dipindahtangankan apalagi dijual.

Baca Juga :   Kejari Serdang Bedagai, Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Sabu dan Upal

Dia juga mengatakan, meski bantuan tersebut dari Provinsi harusnya Dinas Pertanian Kabupaten juga ikut aktif mengawasi pemanfaatannya.

” Karena proses awal permintaan tentu melalui Dinas Pertanian Kabupaten, sedikit banyaknya mereka punya andil, ” Ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Andi Asman Sulaiman membenarkan. Dia juga menegaskan jika bantuan itu milik Kelompok Tani sesuai Juknis.

” Kita telusuri ndi dan koordinasi BPP, penyuluh kita minta segera (menyampaikan-red) bantuan itu tak untuk diperjual belikan, ” Kata Andi Asman.

Baca Juga :   Begini Penjelasan Kapolres Jeneponto Terkait Ricuh Eksekusi Rumah

” Hanya saja beban operasional boleh untuk perawatan alsintan, itupun sesuai kesepakatan kelompok, ” Tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ere Cinnong yang coba dikonfirmasi sehubungan hal tersebut belum memberikan keterangan apapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *