Bone, Global Terkini- Adanya pungutan terkait surat pengantar pengurusan sertifikat tanah di Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone Sulawesi Selatan dikeluhkan warga.
Salah seorang warga yang namanya enggan dipublikasikan menuturkan, biaya yang dibayarkan sebanyak Rp 500 ribu rupiah.
“Seminggu lalu, seorang warga atas nama Mustamin diminta bayar biaya pengurusan Rp 500 ribu oleh oknum staf (honor) di kelurahan berinisial MS, itu baru pengantar permohonan, kan harus ditanda tangani lurah” Tuturnya, Senin 27 Agustus 2018.
“Beberapa tahun lalu, beberapa warga lainnya juga bernasib sama, bahkan mereka mengaku dimintai biaya hingga Rp 4,8 juta per orang untuk pengurusan pembuatan sertifikat tanah oleh oknum yang sama, dan hingga kini sertifikat tersebut tak kunjung ada” Tambahnya.
Terpisah, Lurah Watang Palakka Andi Rizky Pratama ditemui di Kantor Kecamatan Tanete Riattang Barat membantah perihal tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah berkomitmen, tak ada biaya untuk hal seperti itu.
“Bahkan pernah saya mau dikasih tapi saya tolak, namun jika memang terbukti ada staf yang melakukan itu, nanti akan saya panggil untuk diberikan teguran” Pungkas Rizky.
Penulis: Indra Mahendra