HukrimNewsPeristiwa

Bertambah, Total Ada 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi Desa Jaling

2952
×

Bertambah, Total Ada 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi Desa Jaling

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil.

Bone, Global Terkini- Desember 2022 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan menetapkan NR dan MA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) di Desa Jaling, Kecamatan Awangpone.

Sebanyak tujuh belas orang saksi diperiksa kala itu, dalam kasus proyek yang menelan anggaran Rp.11.999.176.886 APBD Provinsi tersebut.

Tak main-main, berdasarkan temuan BPKP Makassar ditemukan kerugian Negara hingga Rp.3.503.819.730.

” Hari ini kita kembali menetapkan dua tersangka lain, mereka adalah JN dan ST, ” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Kasi Intel, Andi Hairil Akhmad, Selasa 7 Februari 2023.

Baca Juga :   Warga Merasa Nyaman, Salat Jumat Dijaga Polwan

Desember lalu Andi Hairil memang telah menyampaikan kemungkinan akan munculnya tersangka lain setelah melihat perkembangan fakta penyidikan dan persidangan.

JN kata Andi Hairil, adalah penghubung antara ST dengan MA, dia menerima imbalan atas perbuatannya tersebut.

ST dalam hal ini bertindak sebagai pelaksana kegiatan di lapangan.

Atas perbuatannya, ST dan JN diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Untuk diketahui, NR adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi, sedangkan MA adalah Direktur PT Mitra Aiyyangga Nusantara yang menjadi penyedia jasa.

Baca Juga :   Pesantren Baitul Maqdis Gelar 'Mabit' Jelang Ramadhan

” Indikasi perbuatan melawan hukumnya, dimana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya, pekerjaan proyek juga di sub kontrak kan dari rekanan ke pihak lain, akibatnya timbul reduksi anggaran hingga perbedaan kualitas, berimbas pada hasil yang tak optimal, ” Terang Andi Hairil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *