Perbaungan, Global Terkini.Com – Suanda Marpaung (39), bersama istrinya, Serepina Br Panggabean, warga Dusun Tiga, Desa Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, terpaksa harus menelan pil pahit akibat ulah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Iwan Wahyudi, warga Lingkungan I Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Suanda Marpaung harus rela kehilangan uang sebesar 60 juta rupiah, karena di iming-iming untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Iwan Wahyudi, melalui istrinya yang juga seorang PNS
Sebagaimana diceritakan oleh korban Suganda Marpaung, kejadian tersebut berawal saat Serepina istrinya bertemu dengan Iwan Wahyudi, diatas mobil penumpang umum saat mereka pulang dari kota medan, Provinsi Sumatera Utara, tanggal 6 Juni 2018 lalu. Dari Pertemuan Iwan Wahyudi dan Serepina itu, kemudian terjadi perbincangan seputar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Polda Sumatera Utara. Iwan pun menawarkan peluang tersebut kepada Serepina Br Marpaung, agar suaminya bisa mengikuti kesempatan jadi PNS di Polda Sumut. Iwan pun berusaha meyakinkan Serepina, jika ada keluarga yang berminat, ia siap membantu. Sebab menurut Iwan, yang mengurus untuk jadi CPNS itu adalah dari Mabes Polri. Namun, Serepina belum meng’iyakan. “Nantilah bang, saya pikir-pikir dulu” kata Serepina Br Marpaung kala itu.
Setelah tiba dirumah, Serepina kemudian menceritakan penawaran Iwan Wahyudi, kepada Suanda Marpaung. Mendengar cerita istrinya, Suanda pun berminat dan menyampaikan kepada sang isteri untuk mengundang Iwan Muliadi datang kerumah mereka. Tujuannya untuk membicarakan soal penerimaan CPNS di Polda Sumatera Utara tersebut.
Alhasil, tanggal 8 Juni 2018, tepatnya sekitar pukul 17.00 wib, Iwan bersama isterinya datang memenuhi undangan Serepina. Suanda Marpaung kemudian menanyakan soal itu kepada Iwan, tentang kebenaran penerimaan CPNS di Polda Sumut. Dengan sangat meyakinkan, Iwan mengatakan jika hal itu memang benar. “kalau abang mau, siapkan dananya sekitar 120 juta. Soalnya ini yang ngurus polisi dari Mabes Polri. Sudah banyak yang diurus, dan sudah berhasil. Kalau abang mau, nanti saya sampaikan kepada kawan saya itu” ujar Iwan.
Dalam perbincangan itu, terjadilah kesepakatan antara Suganda dan Iwan, dengan persetujuan pemberian dana awal sebesar 60 juta rupiah, dengan perjanjian sisanya menyusul setelah Surat Keputusan (SK) keluar. “Saya serahkan dulu 60 juta rupiah sebagai kesepatan awal. Nanti setelah ada SK keluar dari Polda Sumut baru kemudian saya bayar lunas” kata Suanda.
Namun dari hasil kesepakatan awal tersebut, tampaknya tidak berjalan sesuai komitmen. Keesokan harinya Suanda datang kerumah Iwan untuk menyerahkan uang senilai 15 juta rupiah berdasarkan permintaan Iwan. Dan pada tanggal 12 Juni 2018, Suanda kembali memberi uang senilai 2 juta rupiah dan dibuatkan bukti penerimaan senilai 17 juta rupiah.
Beberapa harinya setelahnya, Iwan kembali menghubungi Suanda dan meminta sejumlah uang yang kemudian di transfer ke nomor rekening Iwan. Dan pada tanggal 28 Juni 2018, sekitar pukul 19:49 wib melalui ATM Bank BRI Pasar Bengkel, Suanda kembali mentransfer kerekening Iwan, senilai 13 juta rupiah. Selanjutnya, pada tanggal 10 Juli 2018, istri Iwan menghubungi Suanda dan meminta agar mengirim uang kepada Iwan. “Kalaupun ada dua juta gak apa bang kirim aja”. Kata istri pelaku kepada korban. Korban pun mentransferkan uang senilai 2 juta kerekening Iwan.
Dalam catatan Suanda, tercatat beberapa kali ia menyerahkan uang, baik secara langsung maupun melakukan transfer Bank. Seperti tanggal 12 Juli 2018, sekitar pukul 11.34 wib, transfer uang senilai 2 juta rupiah kerekening pelaku Iwan. Tak berselang lama, Iwan dan istrinya kembali menghubungi korban agar mengirimkan uang, yang kemudian ditransfer oleh Suganda 20 juta rupiah kerekening Iwan.
Selanjutnya, pada tanggal 20 Juli 2018, pukul 16.00 wib, Suanda menghubungi Iwan via telepon, namun yang angkat adalah istri Iwan. Suganda pun menyampaikan maksudnya untuk melunasi penyetoran dan sekalian agar dibuatkan bukti surat. Namun dijawab oleh istri Iwan, “gak usah lah bang nanti malam aja kami kerumah abang, soalnya Iwan lagi diladang ini” ucapnya
Jelang malam sekitar pukul 20.00 wib, Iwan dan istrinya datang menemui Suanda dirumahnya dan menerima uang senilai 5 juta rupiah. Karena uang tersebut masih kurang 1 juta, maka Suanda mengatakan kepada Iwan,“Satu juta lagi besok aku trsferkan ke abang”. Iwan pun menyetujuinya. Saat itu Suanda menerima surat Pernyataan tertanggal 20 Juli 2018. “Tenanglah kau ini, nasibmu lah jadi PNS di Polda Sumut ini” janji Iwan saat menyerahkan surat pernyataan tersebut.
Terkait kasus ini, Reserse Kriminal Polsek Perbaungan yang telah melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap pelaku penipuan, akhirnya berhasil mengamankan Iwan Wahyudi, sesuai Sp.Kap/03/II/2019/Reskrim, tanggal 02 Februari 2019 di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Berdasarkan laporan korban di Polsek Perbaungan, nomor LP/261/XI/2018/SU/RES SERGAI/Perbaungan pada tanggal 22 November 2018. Pelaku bersama barang bukti seperti 5 slip penarikan, 1 lembar Kuitansi, dan 1 lembar surat pernyataan, kini telah diamankan di Mapolsek Perbaungan. Pelaku saat ini sedang mendekam dalam sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Perbaungan, AKP Ghandi, SH melalui Kasubag Humas Polres Sergai, AKP Nelly Isma kepada wartawan, Selasa (5/2/2019).
Penulis : Budi Lubis