HukrimNewsPeristiwaRagam

Korupsi Proyek Irigasi Jaling, KPA dan Penyedia Jasa Tersangka

385
×

Korupsi Proyek Irigasi Jaling, KPA dan Penyedia Jasa Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil.

Bone, Global Terkini- Sebanyak tujuh belas orang saksi telah diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) di Desa Jaling, Kecamatan Awangpone, Jumat 9 Desember 2022.

Pemeriksaan berlangsung cukup lama hingga tak sedikit menyita waktu dan tenaga. Hasilnya, pada proyek yang menelan anggaran Rp.11.999.176.886 APBD Provinsi tersebut, pihak Kejaksaan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka adalah, perempuan berinisial NR, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi dan laki laki berinisial MA, Direktur PT Mitra Aiyyangga Nusantara sebagai penyedia jasa.

Baca Juga :   Aniaya Mahasiswa, Staf PDAM Bone Diringkus Polisi

Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Aksyam, melalui Kepala Seksi Intelijen, Andi Hairil mengungkap, terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukan pada proyek dimaksud, dari fisik dan pajak, dimana pengerjaan proyek ini di subkontrakkan ke pihak lain, akibatnya timbul reduksi anggaran hingga perbedaan kualitas dan kuantitas, berimbas pada hasil proyek yang tidak optimal.

” Temuan tim kami, didapati kerugian Negara hingga Rp.3.503.819.730, ini juga mengacu pada laporan hasil hitungan BPKP Makassar, ” Kata Andi Hairil.

Dia melanjutkan, selain NR dan MA, ada kemungkinan akan muncul tersangka lain setelah tim penyidik melihat perkembangan fakta penyidikan dan persidangan.

Baca Juga :   WABUB SERGAI LAUNCHING INOVASI PEDULI MASYARAKAT

Penetapan NR dan MA sebagai tersangka, juga kata Andi Hairil, merupakan wujud komitmen pihaknya dalam memberantas Korupsi di Bone.

” Ini juga pembuktian di momen peringatan Hari Anti Korupsi se-dunia yang jatuh hari ini, ” Tambahnya.

Para tersangka terancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *