EkonomiNewsPeristiwaPolitikRagam

Kebijakan Janggal Disambut Aksi, Pemda, Mahasiswa dan DPRD Teken Kesepakatan

492
×

Kebijakan Janggal Disambut Aksi, Pemda, Mahasiswa dan DPRD Teken Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
Surat kesepakatan dibacakan sebelum diteken saat aksi kemarin.

Bone, Global Terkini- Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone teken kesepakatan dengan Mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Jumat 9 September kemarin. Kesepakatan tersebut terkait penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat menaikkan harga BBM.

Kebijakan itu dinilai sangat membebani rakyat, bahkan disebut tidak populer di tengah pandemi saat ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Andi Islamuddin pun langsung bereaksi.

” Kami tentu berterima kasih dengan pandangan yang disampaikan mahasiswa, ini pasti dilanjutkan dan semua didengar, bahkan langsung kelihatan, bahwa di Bone telah terjadi aksi yang sangat luar biasa menolak kenaikan harga BBM, ” Kata Andi Islamuddin.

Meski begitu dia juga mengingatkan, kebijakan pemerintah dalam menaikkan harga BBM, tidaklah ‘serta-merta’ melainkan berdasarkan kajian mendalam, menurutnya mungkin saja ada pandangan yang berbeda dalam hal ini, namun itu wajar.

Baca Juga :   Animo Masyarakat Tinggi, Andi Asman Sulaiman Tuai Dukungan Penuh di Pilkada 2024

” Karena perbedaan itu rahmat kalau kita bisa mengakuinya seperti itu, ” Ujarnya.

Andi Islamuddin menyampaikan hal itu langsung di tengah-tengah peserta aksi, ditemani Ketua DPRD, Dandim 1407, Danyon Brimob dan Kapolres Bone, serta dua orang anggota Dewan dari fraksi PAN dan Nasdem.

Aksi tersebut damai meski sesekali terdengar teriakan yang disebabkan oleh beberapa pengendara nekat menerobos blokade Mahasiswa.

Belum lagi, anggota Polri bersama TNI yang melakukan pengamanan saat itu juga jumlahnya tidak sedikit.

” Kami hadir bersama-sama di tempat ini untuk mendengar apa yang disampaikan, dan telah kita dengarkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat berdasarkan pandangan anak-anakku ada yang janggal dan tidak tepat, olehnya seluruh mahasiswa di republik ini melakukan aksi, ” Kata Andi Islamuddin lagi.

” Yang pasti bahwa saya atas nama Pemerintah Daerah sangat menghargai apa yang anak-anakku lakukan, ini hal yang sangat luar biasa. Sekali lagi, apa yang disampaikan akan kita sampaikan ke Pemerintah pusat, karena ini memang kebijakan Pemerintah pusat, ” Tambahnya.

Baca Juga :   Perpisahan Guru MTsN 1 Kolaka Utara di Warnai Keharuan

Di tempat sama, Ketua DPRD Irwandi Burhan menyampaikan dukungannya terkait aksi penolakan kenaikan harga BBM yang dilakukan Mahasiswa, dia menjelaskan jika tidak semua Daerah itu sama, sehingga memang membutuhkan kajian mendalam.

” Supaya ketika ada perubahan harga tidak langsung berdampak, apa lagi sampai menyengsarakan rakyat, ” Ungkap Irwandi.

” Kami sebelumnya juga sepakat untuk meminta menunda atau tidak menaikkan harga BBM, tapi ini kebijakan pusat, berdasarkan kewenangan dan regulasi tentu harus mengikut tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat, ” Imbuhnya.

Irwandi Burhan juga menyinggung soal kelangkaan pupuk subsidi di Kabupaten Bone, dimana menurut dia, persoalan yang terjadi sebagian dikarenakan perubahan iklim, sehingga tak seluruh rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) itu sesuai. Akibatnya, jatah di Daerah dibawa ke luar karena di sana yang siap menggunakan.

Baca Juga :   Banjir, Kolaka Utara Siaga I. Dua Korban Hidup Sudah Ditemukan, Satu Masih Dicari

Adapun isi kesepakatan bersama yang diteken Pemda, Ketua DPRD dan Ketua Umum HMI Cabang Bone sebagai berikut:

– Kami Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bone bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab bersedia dan bersepakat untuk menindak lanjuti segala tuntutan yang dilayangkan HMI Cabang Bone untuk waktu dan tempo yang se singkat-singkatnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

– Kesepakatan ini mulai berlaku mengikat secara hukum antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bone serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone di mulai sejak pembacaan surat pernyataan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *