Bulukumba, Global Terkini- Seorang warga Bulukumba bernama Kamaluddin, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan truk hino dutro yang dilaporkan pihak leasing, padahal menurutnya, ia hanya bertindak sebagai atas nama, sementara pemilik sesungguhnya adalah Andi Asikin.
“Sebenarnya yang beli mobil itu Andi Asikin, tapi namanya tidak bisa terpakai, jadi sales minta ke Kamaluddin untuk atas nama,” kata Angga Laksmana, kuasa hukum Kamaluddin, Kamis 5 Maret 2026.
Dalam keterangan BAP nya. Kamaluddin mengaku diberi imbalan Rp5 juta untuk hal tersebut, adapun proses pengurusan berkas, mulai dari SKU, NPWP hingga survey, diduga diatur Andi Asrianto selaku sales.
Menurut Angga, Kamaluddin hanya hadir saat serah terima di showroom dan ikut mengisi BBM sebagai dokumentasi. Ia tidak pernah membayar DP, cicilan, atau menguasai mobil secara fisik.
“Itupun setelah dari pertamina, mobil kembali ke showroom, Kamaluddin lalu pulang ke rumah bersama istrinya. Diduga saat itulah Andi Asrianto menelepon Andi Asikin agar datang mengambil unit, lalu dibawa ke bengkel untuk dibuatkan bak, krena mobil yang keluar hanya sasis,”
Masalah muncul ketika truk yang statusnya menunggak angsuran malah dijual Andi Asikin ke Syahril, selanjutnya Syahril menjual ke Sopian di Kalimantan.
Beberapa waktu kemudian, Debt collector datang menagih ke rumah Kamaluddin, hingga kasus penggelapan dilaporkan ke polisi. Angga curiga, kliennya hanya menjadi alat oknum sales dan leasing memenuhi target penjualan.
Singkat cerita, Andi Asrianto selaku sales ikut ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun setelah gelar perkara khusus di Polsek Ujung Bulu dipimpin Kasat Reskrim setempat, status tersangkanya diduga dicabut. Sementara Kamaluddin tetap menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan.
Kamaluddin pun merasa diperlakukan tidak adil.
Angga mengungkap, Asrianto sebelumnya bahkan sempat mengajukan praperadilan sebelum dicabut bersamaan dilakukannya gelar perkara khusus.
“Yang tidak kalah janggal, ada Surat Keterangan Usaha (SKU) yang terbit atas nama Kamaluddin dari Desa. Itu menjadi salah satu berkas persyaratan permohonan beli mobil, tapi Kades bilang tanda tangan di SKU itu bukan miliknya. Bahkan dia juga tidak pernah ingat Kamaluddin pernah bermohon untuk penerbitan SKU,” katanya.
“Intinya Kamaluddin itu hanya atas nama, mobil juga tidak pernah dikirim ke alamatnya, proses serah terima dilakukan di showroom. Ada rekaman pengakuan Andi Asikin yang terima mobil dari sales, melakukan pembayar DP, dan bahwa dia tidak pernah berkomunikasi dengan Kamaluddin. Sampai ada laporan dari Adira ke Kepolisian,” tambahnya.
Terpisah, Ahmad Marzuki selaku kuasa hukum Andi Asrianto mengaku belum tau soal pencabutan status tersangka kliennya.
“Tapi kalau ada informasinya begitu, ya Alhamdulillah, karena memang harapannya seperti itu, saya berkesimpulan bahwa terlalu prematur untuk klien saya dijadikan tersangka, makanya nama baiknya harus dipulihkan,” ujarnya.
Ditanya soal peran kliennya, Ahmad Marzuki mengaku belum bisa membahas hal tersebut, karena dirinya belum masuk ke persoalan materil.
“Kalau sudah di pengadilan, baru kita bicara materil. Tapi kalau terkait SKU, saya pastikan itu bukan dibuat oleh klien saya, sebaiknya cari dulu pelakunya baru menuduh, atau disangkakan ke orang, siapa yang buat, siapa yang gunakan, kalau digunakan dalam berkas itu, siapa pemohon kredit. Buktikan dulu siapa yang buat, siapa yang palsukan, siapa yang gunakan itu surat, jangan hanya bermodalkan katanya-katanya, kalau begitu caranya gampang semua orang di tersangkakan, yang jelas klien ku sudah membantah semua itu,” terang Ahmad Marzuki.
“Kamaluddin itukan bukan nasabah baru, sudah beberapa kali mengajukan kredit termasuk di Adira. Logikanya begini, kalau digunakan atas namanya, kan kita juga punya bukti, ada kontrak yang ditandatangani Kamaluddin, yang terima mobil, gambar, dokumentasi, berita acara penyerahan, kan ada semua di situ pak Kamaluddin,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu ketika ditanya soal pencabutan status tersangka Andi Asrianto mengatakan, “Sementara kami dalami hasil gelar perkara khususnya Dinda, nanti kami infokan selanjutnya hasilnya,”
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan soal mekanisme pengurusan pembelian mobil dan potensi penyalahgunaan peran “atas nama”.
Aparat Penegak Hukum diharapkan menelusuri fakta secara menyeluruh, menegakkan keadilan, dan memastikan pihak yang benar-benar bertanggung jawab dikenai sanksi.
Ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat dan lembaga terkait agar prosedur kredit dan pengeluaran kendaraan dilakukan dengan transparan, sehingga potensi konflik hukum bisa diminimalisir.













