Bone,Globalterkini.Com| Penyaluran bantuan sembako pangan atau BPNT membuat sejumlah agen E Warong di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kebingungan.
Agus selaku supplier CV Adi Utama Mandiri kembali berulah, dia diduga mengaku diperintahkan oleh camat, menggantikan pemasok yang sudah ada selama ini.
Bahkan dalam screenshot percakapan via whatsAap, Agus meminta agen berkoordinasi dengan camat terkait penyaluran.
Camat Kecamatan Sibulue, Andi Zainal Wahyudi yang dikonfirmasi langsung membantah hal tersebut.
” Tidak ada itu ndi, kami selaku Tikor di Kecamatan justru meminta penyaluran dilakukan sesuai pedoman umum (Pedum). Agen bebas memilih pemasok, ” Kata Zainal, Senin 8 Februari 2021.
Senada, Agus juga tegas membantah dan mengaku hanya berkoordinasi, menyampaikan daftar supplier yang mendapat persetujuan dari Provinsi beberapa waktu lalu. Tidak hanya camat, dia juga berkoordinasi dengan Danramil dan Kapolsek.
” Di dalam surat itu ada tiga nama perusahaan yang disetujui untuk menjadi supplier di Bone, ” Ungkapnya.
Meski demikian, surat persetujuan tersebut hanya berlaku sampai bulan Desember 2020.
” Tapi ada penyampaian secara lisan, bahwa masih bisa jalan sampai keluar aturan baru, ” Pungkas Agus.
Penulis: Indra Mahendra