Bone,Globalterkini.Com- Oknum kepala sekolah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan, sehubungan masalah dokumen dan dugaan korupsi beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut didasari adanya sejumlah kejanggalan pada dokumen pertanggungjawaban pengelolaan dana pendidikan 2013 hingga 2016.
Sebagaimana yang diterangkan Muhammad Said selaku pelapor. Dia melaporkan Kepsek SMA Negeri 14 Kecamatan Tellu Siattingnge, berinisial MU.
Said mengaku menemukan kejanggalan saat dia bertugas di sekolah tersebut pada tahun 2017. Kala itu, dia menjabat Kepsek menggantikan MU yang merupakan pelaksana tugas (Plt) Kepsek, sebelum kemudian kembali lagi menjabat Kepsek tahun 2019 hingga saat ini.
” Waktu saya gantikan MU saat itu, tak ada satupun dokumen yang tersimpan di sekolah, ” Kata Said, beberapa waktu lalu.
” Hingga saat saya digantikan MU kembali, ada MOU dibuat terkait dana BOS yang dikelola, nilainya Rp 302.228.850. Saat itu, saya gunakan uang pinjaman dari komite yang nantinya akan digantikan oleh MU setelah dana BOS cair. Namun ternyata yang digantikan baru Rp 258.865.850 dan masih tersisa utang Rp108 juta, ” Tambahnya.
Said juga mengungkapkan, MU menguasai dana organisasi sekolah, diduga, pembelanjaan hingga pertanggungjawaban yang dibuat sehubungan dana tersebut, fiktif.
” Dan semua itu sudah saya masukkan dalam laporan sejak April lalu, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut, ” Terangnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia mengatakan, berkas laporan tersebut telah diserahkan ke Inspektorat Provinsi.
” Namun sampai sekarang, belum ada balasan suratnya, ” Pungkas Kurnia.
Penulis: Indra Mahendra