Bone, Global Terkini- Pemuda berinisial DR (19) ditangkap polisi setelah diduga menyekap dan menganiaya pacarnya, NS (18), di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Aksi kekerasan itu dipicu rasa cemburu, pelaku menuding korban berselingkuh.
Pelaku ditangkap di Jl Langsat, Selasa 10 Maret 2026, sekitar pukul 02.30 Wita.
“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan karena marah lantaran pacarnya diduga selingkuh,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan.
Peristiwa bermula saat pelaku menjemput korban di rumah kakaknya pada Jumat 6 Maret 2026 malam. Korban kemudian dibawa ke kamar kos pelaku dan disekap. Di dalam kamar itulah korban dipukul berulang kali oleh pelaku.
Sehari setelah kejadian, korban akhirnya keluar dari kamar kos dengan kondisi luka memar. Ia kemudian melapor ke Mapolres Bone pada Senin 9 Maret.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menganiaya korban karena diliputi rasa cemburu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm.
“Selain helm, juga kami amankan kursi kayu yang diduga dipakai tersangka untuk menganiaya korban,” tambah AKP Alvin.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kemungkinan motif lain di balik kasus kekerasan tersebut.













