HukrimNewsPeristiwaRagam

Sidang Korupsi PAUD, Pengamat Hukum: JPU Harus Jaga Kepercayaan Publik

331
×

Sidang Korupsi PAUD, Pengamat Hukum: JPU Harus Jaga Kepercayaan Publik

Sebarkan artikel ini

 

Bone,Globalterkini.Com- Sidang kasus dugaan korupsi dana PAUD bakal digelar besok. Sebelumnya, sempat ditunda.

” Karena para terdakwa (Sulastri, Masdar dan Iksan) datang terlambat, jadi kita minta besok, ” Kata Kasi Pidsus Kejari Bone, Hj Andi Kurnia, Rabu 1 April 2020.

Masih kata dia, keterlambatan tersebut lantaran terkendala proses keluar dari Rumah Tahanan (Rutan).

” Makanya dialihkan ke tahanan kota. Adapun sidang besok, rencananya mau dihadiri mantan Kabid PAUD, Hj Erniati dan mantan Kadisdik, Rosalim sebagai saksi, ” Imbuhnya.

Baca Juga :   Peringati HUT, BPN Bone Komitmen Tingkatkan Pelayanan

Sementara itu, pengamat hukum, Andi Singke meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak melempem dalam menangani kasus ini.

” Mendengar terdakwa jadi tahanan luar saja itu sebenarnya sudah menjadi preseden buruk dunia peradilan korupsi, JPU juga kalau terlalu lemah akan meloloskan para koruptor, ” Ujar Andi Singke.

” Disini dilihat ketegasan aparat hukum, jangan ciptakan kesan telah kecipratan hasil korupsi, karena jika diperhatikan, kasus ini seperti sengaja dibiarkan berlarut-larut. Polda sudah geledah dan tetapkan tersangka, tapi statusnya malah hanya jadi saksi, bisa jadi lusa sudah bersih dengan alasan tak ada yang sebutkan namanya, ” Tambahnya.

Baca Juga :   JOIN Gelar Dialog Kebangkitan Ekonomi. Bupati Bone Harapkan Dukungan Wartawan

Dia berharap publik ikut mengawal kasus tersebut, lantaran menyangkut kerugian negara yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah.

” JPU harus menjaga kepercayaan publik, melakukan segala upaya membuktikan siapa saja penerima aliran dana hasil korupsi PAUD ini, logikanya, kalau ada dana, tak mungkinlah tanpa sepengetahuan Kabid dan Kadisnya, disini dituntut kejeniusan JPU, ” Pungkasnya.

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *