HukrimNewsPeristiwaRagam

Sidang Kasus PAUD, JPU Tak Diberi Kesempatan Bertanya

333
×

Sidang Kasus PAUD, JPU Tak Diberi Kesempatan Bertanya

Sebarkan artikel ini

 

Bone,Globalterkini.Com- Didampingi kuasa hukum, Istri Wakil Bupati Bone yang juga mantan Kabid PAUD, Hj Erniati dan mantan Kadisdik, Rosalim, menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Makassar. Keduanya hadir sebagai saksi.

Sidang sebelumnya sempat ditunda lantaran terdakwa, Sulastri, Muh Ikhsan dan Masdar datang terlambat.

Meski sudah hadir, Erniati dan Rosalim tak dimungkinkan menjawab pertanyaan dengan alasan sakit. Tak dijelaskan seberapa parah sakit yang diderita keduanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) bahkan tak diberi kesempatan bertanya.

“ Intinya pertimbangan hakim begitu dan hakim yang melihat kondisi saksi secara langsung, okee, ” Ujar Kasi Pidsus Kejari Bone, Hj Andi Kurnia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 2 April 2020.

Baca Juga :   Ombudsman Sulsel Menerima Konsultasi Maladministrasi Rektor Unhas

Kurnia menceritakan, sesaat setelah disumpah majelis hakim, penasehat hukum menyampaikan ke hakim yang bersangkutan sakit dan dalam perawatan, sehingga atas permintaan penasehat hukum meminta BAP dibacakan depan persidangan.

“ Majelis hakim kemudian meminta Jaksa membacakan BAP mengingat kondisi kesehatan tak memungkinkan menjawab pertanyaan, ” Kata Kurnia.

“ Dalam BAP tak ada yang menyebut keterlibatan saksi, saat ditanya Majelis Hakim, para terdakwa membenarkan, ” Tambahnya.

Sidang rencananya akan kembali digelar tanggal 9 April dengan menghadirkan ahli dari BPKP.

Baca Juga :   Jalan Desa Matuju Rusak Parah, Warga Tanam Pohon Pisang

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *