EkonomiHukrimNewsPeristiwaRagam

Tiga Pekan Pasca Aksi, Pemkab Maros Tetap Diam Soal Tambang Ilegal, HPPMI Kecewa

4219
×

Tiga Pekan Pasca Aksi, Pemkab Maros Tetap Diam Soal Tambang Ilegal, HPPMI Kecewa

Sebarkan artikel ini

Maros, Global Terkini- Sikap Pemkab Maros yang terkesan diam menghadapi persoalan tambang diduga ilegal di wilayahnya membuat Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros kecewa, Jumat 7 Juli 2023.

Tidak ada langkah tegas untuk menyelamatkan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Ketua Umum PP HPPMI Maros, Faturrahman mengatakan, padahal sudah sangat nyaring suara-suara dari bawah menolak hal tersebut.

HPPMI Maros sebelumnya pernah menggelar aksi unjuk rasa. Namun sudah tiga pekan belum juga ada titik terang.

” Pemerintah, DPRD, serta Kepolisian seolah acuh tak acuh dengan aspirasi keluhan masyarakat yang kami sampaikan dan ekspresikan dalam bentuk aksi demonstrasi, ” Kata Faturrahman.

Baca Juga :   Kades Pumbolo Hadiri Undangan DPMD Untuk Klarifikasi Soal Pemberhentian 6 Orang Aparatnya

Masih kata dia, 15 Juni 2023 lalu HPPMI Maros melakukan aksi unjuk rasa di beberapa titik. Tema yang diangkat “Maros Darurat Ekologi, Kartu Kuning Pemda Maros”.

Aksi dilakukan di depan Kantor Bupati, Polres, dan gedung DPRD Maros. Ironisnya, tidak ada respons sama sekali.

” Yang kami butuhkan adalah tindakan nyata untuk menuntaskan persoalan tambang ilegal yang telah merugikan masyarakat dan tanah subur Kabupaten Maros,” Kata Faturrahman lagi.

Dalam aksinya beberapa waktu lalu itu, HPPMI menuntut Pemerintahan Bupati Maros, Chaidir Syam dan wakilnya Suhartina Bohari untuk turun ke lokasi pertambangan diduga ilegal dan melakukan tindakan penghentian.

Baca Juga :   Panen Hadiah Simpedes BRI, Hadirkan Bazar UMKM BRILian dan Hadiah Utama Mobil 

Jenderal lapangan kala itu, Ahmad Qusyairi mengatakan, ada sejumlah titik tambang di beberapa Kecamatan tak berizin.

“ Ada di Tompobulu, Tanralili, Moncongloe, Simbang, Bantimurung, Maros Baru, Bontoa, dan Cenrana. Bahkan di Cenrana itu ada tiga; Labuaja, di belakang Kantor Camat, dan Laiya,” Sebutnya.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Pemkab Maros, Abdul Salam saat itu menilai aksi demontrasi mahasiswa sangat wajar.

“ Karena melihat kondisi di lapangan, pelestarian lingkungan akan rusak jika tidak cepat ditangani,” Ujarnya.

Baca Juga :   Sempat Terkendala BPJS, Kondisi Balita di Bone Memprihatinkan

Namun, terkait perizinan dan pengawasan, kata dia, itu wewenang Pemerintah Provinsi.

“ Untuk non logam wewenang provinsi, untuk logam ada di pusat, ” Terangnya ketika itu.

Pihaknya mengaku hanya bisa menerima aspirasi untuk selanjutnya disampaikan ke tingkat provinsi, jika sudah ada info, mereka baru bisa bergerak.

” Penertiban aktivitas tambangnya, bisa saja dilakukan Satpol-PP, ” Pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *