BONE,GLOBALTERKINI.COM- Tim Reserse mobil (Resmob) Polres Bone, sore tadi sekitar pukul 03.20, Jumat 30 Maret 2018, membekuk seorang residivis spesialis pencurian di salah satu warnet, Jalan Kalimantan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Berdasarkan laporan polisi, nomor 170 Res-Bone tanggal 30 Maret tahun 2018. Tim Resmob melakukan lidik setelah mendapat info, kemudian bergerak cepat menuju lokasi dimana pelaku diduga bersembunyi di salah satu warung internet, dan berhasil menangkap pelaku tidak lama kemudian.
Pelaku pencurian bernama Sudirman alias Sudi, beralamat di Jalan Bataritoja Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dibeberapa lokasi dalam waktu yang berbeda.
Menurut pengakuannya, ia telah mencuri uang tunai senilai 10 juta rupiah di jalan Lamappalilu, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, pada bulan Pebruari 2018. Di bulan yang sama, pelaku juga menggelapkan sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3 di Jalan Lamappalilu, di Kelurahan yang sama.
Masih dibulan itu juga, pelaku kembali beraksi di pasar sentral baru, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, dan mencuri beras 25 kilogram serta kacang tanah 20 kilogram.
Rilis dari Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Res-Bone, AKP. Dharma Negara, S.IK yang diterima globalterkini.com menyebutkan bahwa pelaku tersebut, sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas II-A Watampone dalam kasus serupa.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Bone bersama barang bukti berupa, satu unit mesin press POP ICE, dan satu buah tabung gas kosong ukuran 3 kilogram, untuk proses lebih lanjut.
Kontibutor : Andi Trisna