Bone,Globalterkini.Com- Pasca dilaporkan ke Mapolres Bone beberapa waktu lalu, pihak manajemen Novena Hotel akhirnya buka suara.
Marcom dan Executive Secretary, Irla Andiani melalui konferensi persnya mengaku, jika gaji pokok sejumlah karyawan, bahkan juga mantan karyawan yang melapor memang belum sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
” Tapi jika diakumulasi dengan service dan potongan lainnya, itu sudah setara UMP sebenarnya, ” Kata Irla ditemui di Novena Hotel, Jl Ahmad Yani, Bone, Sulsel, Rabu 12 Februari 2020.
Lebih jauh dia menjelaskan, sebagian pelapor yang mengaku mantan karyawan dan baru bekerja sekitar 3 hingga 5 bulan sebenarnya belum bisa dikatakan karyawan.
” Itu ada tingkatannya, 3 bulan pertama Daily Worker (pekerja harian), kemudian lanjut ke 3 bulan berikutnya Magang, setelah itu baru masuk karyawan jika kontraknya dilanjut, jadi sebagian mereka itu belum karyawan, ” Terangnya.
Irla didampingi Human Resouces Manager, Silvia, juga membantah tudingan pihaknya memberhentikan karyawan secara sepihak dan kerap mempekerjakan mereka diluar jam kerja tanpa gaji.
” Terkait pemberhentian sudah sesuai aturan perusahaan. Soal kerja lembur itu tak ada paksaan, hanya biasanya karyawan baru kan harus menunjukkan loyalitas, gaji lemburnya kita ganti libur, jadi caranya, jam lembur mereka kita akumulasi, genap 8 jam kita beri libur sehari, itupun atas persetujuan mereka, ” Tambahnya.
Ditanya soal laporan yang dilayangkan mantan karyawan melalui LSM Panca Sakti, Irla menanggapi singkat.
” Maumi kodong diapa Deng, hak nya mereka, ” Katanya.
Sebelumnya, sejumlah mantan karyawan melaporkan pihak Novena Hotel sehubungan dengan gaji dibawah UMP, sebagian mengaku diberhentikan sepihak, ada pula yang mengaku ditipu.
” Selama 5 tahun bekerja disana, hanya dijanji naik gaji sesuai UMP, namun sampai berhenti akhir 2019, janji itu tak kunjung terealisasi, lucunya potongan BPJS Ketenagakerjaan malah sesuai UMP, jelas saya merasa ditipu dan dirugikan, ” Kata mantan security inisial AI, Sabtu 1 Februari lalu.
Penulis: Indra Mahendra