Bamban, Globalterkini.com – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai mengapresiasi launching proyek perubahan pelayanan pengujian kendaraan bermotor melalui Booking Service, guna menjawab tantangan terhadap pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang selama ini identik dengan antri.
Kegiatan ini dilaksanakan di UPT Pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Sergai, dan dihadiri oleh ketua Pengadilan Negeri (PN), Delta Tamtama, SH.,MH Perwakilam BPTD Wilayah II Sumatera Utara, Kasatlantas Polres Sergai, AKP. M. Haris Sihite, Kepala UPT diwakili KTU Samsat, Moch. Jackson Arifianto, SH perwakilan Kejaksaan Negeri, perwakilan Bank Sumut, Organda, serta para pengusaha angkutan. Kamis, 3 Oktober 2019.
Bupati Sergai, Soekirman mengatakan, “Saya berharap pelayanan Booking Service ini dapat mempermudah pelayanan sekaligus meningkatkan PAD dengan tetap mengedepankan prinsip keselamatan berkendaraan yang laik jalan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan bahwa Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, jalan dan lingkungan” kata Soekirman.
Lanjut dikatakan, keselamatan lalu lintas hanya dapat ditekan jika dilaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap moda transportasi barang dan angkutan orang serta harus didukung oleh pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor guna mewujudkan tranportasi yang aman, nyaman serta selamat. Maka dari itu, untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas tersebut, Pemkab Sergai melalui Dinas Perhubungan memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar dan dapat diwujudkan melalui pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor serta melalui pengawasan serta penindakan terhadap kendaraan bermotor yang tidak laik jalan dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, bersama dengan Polres Sergai. Katanya.
Setelah dilaksanakan Rapat Kerja Forum Lalu Lintas pada bulan Agustus lalu yang bertujuan membahas program kerja dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas, kedepannya akan dilaksanakan kegiatan Penindakan sidang di tempat bagi para pelanggar lalu lintas yang mengabaikan keselamatan berlalu lintas untuk mencapai program “Zero Accident” dari Kementerian Perhubungan bersama Mabes Polri. Pola masyarakat saat ini menginginkan segala urusan dan keperluan ditangani dengan cepat dan profesional. Maka dengan Launching Booking Service hari ini, kita memulai percepatan pelayanan bagi masyarakat dan menjadi pilot project kemajuan dan kemakmuran masyarakat.
Pada Kesempatan itu, Kadis Perhubungan, M.P Naibaho, S.Sos, SH, M.Si, menyampaikan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang di impor, dibuat dan dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan, wajib dilakukan pengujian meliputi, uji tipe dan uji berkala. Dalam melaksanakan uji tipe dan uji berkala tersebut, Pemkab Sergai telah mengeluarkan Perbup Nomor 40 Tahun 2019 tentang Teknis Pelayanan Pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sergai, terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu, pelayanan pengujian kendaraan bermotor melalui Booking Service serta Reguler.
Selain itu, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan Booking Service, Dinas Perhubungan menetapkan nomor pelayanan yang dapat digunakan melalui telefon, SMS dan media sosial pesan singkat WhatsApp dengan nomor 0822-7300-7446 untuk pengguna Telkomsel, serta 0878-0199-2595 untuk pengguna kartu XL. Melalui pertemuan ini, diharapkan agar masyarakat dapat menyampaikan informasi ini, sehingga dapat bermanfaat dalam peningkatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Serdang Bedagai.
(Budi Lubis)