Bone, Global Terkini- Di saat penyidik Satreskrim Polres Bone masih terus mendalami keterangan para saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Kepala Desa Tirong, jumlah warga yang mengaku menjadi korban terus bertambah.
Terbaru, lima orang kembali mengaku korban. Tiga diantaranya menyerahkan uang dengan modus proyek desa, sementara dua lainnya dijanjikan keuntungan hasil sawah.
Nilai uang yang diserahkan bervariasi, mulai dari Rp20 juta, Rp30 juta, hingga Rp95 juta.
Salah seorang perwakilan korban, Popi, mengaku datang ke Polres Bone untuk meminta petunjuk terkait langkah hukum yang harus ditempuh.
“Kalau saya Om ku sebenarnya yang korban, tapi karena sudah meninggal, saya dipercayakan urus semua,” katanya, ditemui di Polres Bone, Selasa 21 Juli 2026.
Popi ditemani dua korban lain, Hj Minah dan Latang, juga menanyakan apakah perlu membuat laporan polisi baru atau cukup menjadi saksi korban dalam laporan yang telah berjalan.
“Hari ini kami bertiga, besok yang lain menyusul, tergantung petunjuk nanti,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh korban.
Popi juga mengungkap adanya sosok yang diduga menjadi penghubung dalam transaksi, yakni seseorang bernama Elmi.
Sementara itu, Kanit Resum Satreskrim Polres Bone, Ipda Sudirman, didampingi penyidik perkara, memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung.
Polisi fokus melengkapi keterangan saksi sebelum gelar perkara.
“InsyaAllah pekan depan kita gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai jumlah laporan yang telah diterima, Sudirman menyebut hingga kini terdapat dua laporan polisi (LP) dan satu pengaduan masyarakat yang telah ditangani.
Sementara itu, Kades Tirong, Muliati yang dikonfirmasi perihal tersebut tidak merespon.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Bone telah meningkatkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Kepala Desa Tirong ke tahap penyidikan.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya enam saksi dan menggabungkan dua laporan karena memiliki pola yang serupa.
Kasus ini bermula dari dugaan pengambilan uang masyarakat dengan dalih proyek desa yang disebut diperkuat kwitansi bermaterai dan stempel resmi pemerintah desa.













