EkonomiHukrimNewsPeristiwaPolitik

Polisi Minta Klarifikasi Panwascam, Soal Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Bawaslu

367
×

Polisi Minta Klarifikasi Panwascam, Soal Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Bone, Globalterkini.Com- Sedikitnya 3 orang pernah menjabat Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada pilkada 2018 lalu, mendatangi unit Tipidkor Polres Bone, Sulsel. Kedatangan mereka terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Bimtek di Bawaslu Bone.

” Kami diundang untuk memberi klarifikasi, ” Ujar Andi Syam, mantan Ketua Panwascam Tanete Riattang Timur, Senin 5 Agustus 2019. Bersama dirinya, juga nampak mantan Ketua Panwascam Lamuru dan Palakka.

Koordinator divisi pengawasan Bawaslu Bone, Muhammad Alwi saat dihubungi via telepon membenarkan hal tersebut.

” Iya memang ndi, mereka diperiksa itu, ” Katanya.

Baca Juga :   Rapat Membahas Rancangan Perda APBD 2022, Dewan Minta Rekomendasi Diperhatikan

Ketua LSM lamellong, Muh Rusdi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran di Bawaslu Bone pada November 2018. Dia menduga ada indikasi korupsi, modus digunakan adalah mark up (penggelembungan) dan penyalahgunaan anggaran.

Hal tersebut menurut dia, berdasarkan temuan dan keterangan sumber lapangan, beberapa yang dimaksud adalah anggaran Pelantikan dan Bimtek.

Tak hanya itu, dia juga menyebut ada dugaan korupsi pada item pemeliharan kendaraan roda dua dan pengadaan sewa kendaraan roda empat yang katanya tak terealisasi.

Bahkan berdasarkan RAB, kata dia, ada anggaran untuk pemeliharaan kendaraan roda dua senilai total Rp 145, 800, 000 untuk Panwascam dan pengadaan sewa roda empat senilai total Rp 278, 400, 000 untuk Bawaslu Kabupaten yang faktanya, juga tak terealisasi.

Baca Juga :   Aksi Bakar Seragam Warnai Pengukuhan DPP dan Pengurus Orari Lokal Bone

Meski demikian, pihak Bawaslu membantah semua tudingan tersebut. Sekedar diketahui, total anggaran Pilkada untuk Bawaslu sebanyak Rp 18 milyar.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Mohammad Pahrun yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengungkapkan, jika laporan itu terbukti, maka pihaknya tak akan segan menindak.

“ Lahirnya perbuatan melawan hukum, ketika mereka melakukan sesuatu yang tak sesuai dengan amanah, aturan atau regulasi yang menjadi pedoman kerja, dan itu pasti kita tindak, ” Ungkapnya.

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *