BONE, Globalterkini.com – Cerita lama tentang raibnya barang bukti di Kejaksaan Negeri Bone pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Bone, nomor 87/PID – B/ 2014/ PN Watampone, yang membebaskan Andi Nur Patintingi dari segala sangkaan serta dakwaan, kembali mengemuka. Sejumlah aktivis dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bone, sambangi kantor Kejari Bone. Kamis, (1/8)
Barang bukti berupa ‘Pontoon’ (jenis kapal dengan lambung datar atau suatu kotak besar yang mengapung), di asumsikan hilang (raib). Bahkan setelah adanya putusan pengadilan Negeri Bone, Pontoon tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya. Namun pada kenyataannya, barang itu hilang dalam penguasaan Kejaksaan Negeri Bone.
“Terkait masalah barang bukti yang diduga digelapkan oleh oknum kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) yang dijabat oleh Alham, SH.,MH ketika itu, akan kami tuntut dan kawal sampai ada pengembalian. Berdasar putusan Pengadilan Negeri Bone dan Mahkamah Agung di tingkat kasasi, pihak kejaksaan seharusnya mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya, sebab putusan PN Bone dan MA sudah menyatakan jika perkara ini adalah perkara perdata. Oleh karena itu, kami akan kawal putusan itu dan mendesak pihak kejaksaan untuk mengembalikannya. Sementara dari pihak pemilik sudah memberikan kebijakan tidak harus barang itu kembali, tetapi bisa menggantinya dengan uang yang senilai barang tersebut” ujar ketua HMI cabang Bone, Muhammad Sabir.
Lanjut Muhammad Sabir, upaya musyawarah mupakat selama ini telah dilakukan agar pengembalian segera dilakukan tanpa harus mengembalikan barang yang pernah dijadikan alat bukti. Jika hal itu tidak bisa direalisasikan, pihak HMI akan melakukan upaya lain dengan menggungat pelanggaran kode etik atau penyalah gunaan jabatan. Ini merupakan kelalaian oknum aparat penegak hukum yang tidak bisa ditoleransi. Katanya.
Senada, ketua Aliansi LSM Bone (ALB), Andi Muhammad Ridwan, yang ditemui di café As Sahra, Jalan Mangga Watampone, menegaskan akan melayangkan laporan ke Mahkamah Agung dan meminta agar mantan oknum kasi Pidum Kejari Bone periode 2014 yang saat ini menjabat kepala seksi intel (Kasi 4 Intel) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, segera diproses dan dicopot dari jabatannya. Begitu pula dengan Wito, Asisten Pengawas di Kejati, agar dicopot karena dinilai lemah dalam pengawasan dan penegakan aturan. Kata Andi Ridwan.
Saat yang sama, Kasi Pidum Kejari Bone saat ini, Erwin, menjelaskan “soal tuntutan aktivis HMI hari ini, akan kami sampaikan kepada kepala Kejari Bone untuk disikapi. Kami belum bisa memberikan sesimpulan terkait soal ini, sebab sudah ditangani oleh Aswas Kejati dan Mahkamah Agung. Kita masih menunggu, bagaimana ending persoalannya nanti” jelas Erwin.
Untuk diketahui, masalah ini sudah bergulir sejak tahun 2013 silam, namun sampai hari ini belum terurai. Bahkan terkesan kian sembrawut dengan dilaporkannya Andi Mansur yang diduga melakukan pidana penggelapan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Aliansi LSM Bone, telah ditemukan bukti-bukti baru terkait ‘Pontton’ yang di asumsikan hilang. Perkara ini akan memasuki tahap baru. Kata Andi Muhammad Ridwan berseloroh.
Penulis : Redaksi