HukrimNewsPeristiwa

Tim Resmob Polres Kolaka, Bekuk Pelaku Curanmor di Koltim

1186
×

Tim Resmob Polres Kolaka, Bekuk Pelaku Curanmor di Koltim

Sebarkan artikel ini
Mapores Kolaka

Kolaka, Global Terkini.Com – Satuan kriminal tim Resmob Polres Kolaka, berhasil meringkus seorang pria dengan inisial FD alias SK (44), warga desa Loka, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur. Pria tersebut di amankan petugas Polres Kolaka karena diduga sebagai pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Kolaka, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), Hendra, berdasar laporan korban, Adianto (23), warga desa Loka, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur. Terduga pelaku pun ditangkap di salah satu wilayah di Kolaka Timur sekitar pukul 20.00 wita.   

Menurut keterangan Kapolsek Rate-Rate, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bactiar Thayeb, SE menyebutkan, bahwa korban yang kehilangan kendaraan bermotor melapor ke Polsek Rate-Rate. Dari keterangan pelapor, bahwa kejadian berawal ketika korban baru saja tiba dirumahnya sekitar pukul 18.00 wita, dan memarkir kendaraannya dihalaman depan rumah.

Baca Juga :   Danrem 141 Toddopuli, Tinjau Kegiatan Fisik TMMD di Dea Lallatang

Kendaraan merk Suzuki Spin dengan nomor polisi DT. 6171 GB diketahui hilang sekitar pukul 19.00 wita setelah korban hendak mengambil kendaraan nya yang diparkir ditempat sebelumnya. Saat itu, memang suasanaya agak gelap dikarenakan lampu tetangga sebelah sedang padam. Akibatnya kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian senilai 7 juta rupiah. Tutur Kapolsek, Bachtiar Tayeb, sebagaimana dilansir oleh media setempat.

Berdasarkan laporan korban tersebut, Polsek Rate-Rate bekerjasama tim Resmob Polres Kolaka, melakukan penyelidikan. Tidak membutuhkan waktu lama, terduga pelaku akhirnya berhasil diringkus beserta barang bukti hasil curian dan diamankan di Mapolres Kolaka. Atas perbuatannya, terduga dijerat pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga :   Tidak Hanya Pencurian, Polisi Ungkap 14 Kasus Narkotika Dengan 21 Tersangka

Terkait hal itu, situs resmi Kepolisian Resor Kolaka melansir jika kasus Curanmor yang terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kolaka timur sejak tahun 2016 hingga akhir tahun 2018, meningkat signifikan. Seiring dengan meningkatnya kasus curanmor berdasarkan laporan masyarakat, Kepolisian Resort Kolaka memperkuat sinergitas dan profesionalisme dalam mengungkap kasus curanmor yang ada diwilayah hukum Polres Kolaka.

Penulis : Muhdar

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *