Bone, Globalterkini.Com- Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma P Negara, mengimbau agar masyarakat yang merasa dirugikan terkait keberadaan tambang tak berizin alias ilegal, untuk segera melapor.
Hal tersebut disampaikan Dharma saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Yos Sudarso, Bone, Sulawesi Selatan.
“Baiknya warga melapor jika merasa dirugikan, supaya kita ada dasar untuk proses. Seperti kemarin, ada surat masuk terkait tambang di wilayah lain, yang mengakibatkan jalan banyak rusak, itu bisa kita proses cepat” Kata Dharma, Jumat 9 November 2018.
“Termasuk tambang yang melibatkan oknum polisi di desa Mallari, Kecamatan Awangpone, kemarin sudah kita ditutup dan oknum sementara diperiksa Propam, karena kalau semua langsung kita tindak, nanti malah menghambat pembangunan” Tambahnya.
Terpisah, seorang warga Desa Mallari yang enggan dipublikasikan namanya, menuturkan, tambang ilegal di Desanya masih kerap beroperasi.
“Masih ada mobil excavator di sana (Desa Mallari) kemarin saya liat banyak mobil truk bolak balik membawa material” Kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Dharma mengatakan, “Kalau masih ada aktivitas, nanti coba kita turun cek lagi” Pungkasnya.
Sekedar diketahui, Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone tahun 2012-2032, menetapkan, 12 kecamatan sebagai kawasan pertambangan golongan C.
Ke 12 kecamatan dimaksud, yakni Patimpeng, Kajuara, Ponre, Kahu, Bontocani, Sibulue, Lamuru, Libureng, Ajangale, Salomekko, Lapri dan Kecamatan Palakka.
Penulis: Indra Mahendra