Sinjai, Globalterkini.Com- Amal Ahsan Bin Muh Jufri dan Zainuddin Bin Mustafa. Masing masing warga Jl Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara dan warga Jl Gereja Palu, Desa Tatura Utara Kecamatan Palu Selatan.
Keduanya memiliki nasib sama, mobil milik keduanya diambil paksa orang tak dikenal, mengatasnamakan pihak leasing Adira Finance dan PT Mandiri Finance.
Akibat kejadian tersebut, keduanya merasa keberatan dan melapor ke Mapolres Sinjai, Sulawesi Selatan, Selasa 30 Oktober 2018, siang.
Tak butuh waktu lama, laporan keduanya pun diterima dengan nomor laporan, masing masing, 218/X/2018/SPKT/Res sinjai dan 217/X/2018/SPKT/Res sinjai.
Sebelum kejadian, Zainuddin mengaku melihat pelaku (Leasing PT Mandiri Finance) datang dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza bernopol DD 1 RR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil yang diambil paksa milik Zainuddin yang merupakan pengungsi dari palu tersebut, jenis Toyota Avanza bernopol DN 1357 AX, sedangkan milik Amal bernopol DD 1191 BU.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Norman yang dikonfirmasi via handphone membenarkan hal tersebut. Kata dia, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti petunjuk.
Dia juga mengaku akan segera memanggil kedua orang pelapor untuk dimintai keterangan.
“Sudah kami terima, laporannya kan perampasan, jadi kami ingin buktikan apakah itu benar perampasan atau tidak. Kemudian kita juga harus buktikan apa benar tanda tangan pelapor dipalsukan dan kami ingin melihat seperti apa perjanjian si pelapor dengan pihak pembiayaan. Disitukan ada Fidusianya” Kata Norman.
Penulis: Indra Mahendra