Bone, Global Terkini- Praktik jual beli alat dan mesin pertanian (alsintan) kembali menyeruak di Kabupaten Bone. Di Kecamatan Mare, seorang warga bernama Melati mengaku membeli satu unit jounder bantuan pemerintah dengan harga Rp100 juta dari seorang bernama Mira.
Dalam pengakuannya, Melati menyebut tidak mengetahui bahwa alsintan bantuan negara tidak boleh diperjualbelikan.
“Saya tidak tahu kalau bantuan pemerintah itu tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Melati saat ditemui.
Ia menyebut bahwa baik dirinya maupun Mira sama-sama tinggal di Dusun Cingerang, Desa Baru Gading. Namun, ketika ditanya soal kelompok tani yang menjadi asal usul bantuan tersebut, Melati mengaku tidak mengetahui.
Praktik ini mencuat setelah alsintan yang dibeli Melati itu belakangan dijadikan jaminan bersama dengan aset lainnya dalam urusan utang-piutang dengan nilai yang fantastis, sekitar Rp7 miliar.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun dinas terkait. Namun, pengakuan Melati membuka kembali persoalan lama, rawannya penyalahgunaan bantuan alsintan, mulai dari proses penyaluran hingga pengawasan di tingkat desa.













