Bone, Global Terkini- Setelah aksinya dimuat media, oknum honorer Kantor Kelurahan Watang Palakka Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone Sulawesi Selatan. Diketahui bernama Marsiah, akhirnya mengembalikan uang sejumlah Rp 500 ribu milik warga yang diambilnya beberapa waktu lalu.
Diakui Marsiah, uang tersebut dimintanya untuk biaya tanda tangan surat pengantar pengurusan sertifikat tanah.
“Memang saya minta dari warga atas nama Mustamin, hal itu mengacu pada cara lama, dulu kalau urus begitu memang ada dibayar, bahkan biasa pihak pertanahan sendiri yang memberikan kalau lurah tanda tangan. Namun uang itu sudah saya kembalikan melalui kemanakannya” Ujar Marsiah via telepon, Senin 27 Agustus 2018.
Ditanya soal adanya korban lain yang juga bernasib nyaris sama beberapa tahun lalu, Marsiah tak menampik.
“Itu kejadiannya sekitar tahun 2013, sedikitnya ada lima orang yang saya bantu urus sertifikatnya, tapi berkas dan uangnya sebanyak Rp 20 juta sudah saya berikan ke pegawai pertanahan atas nama Wandi, dia yang urus tapi entah kenapa belum jadi, biasanya kalau tanah P2 cepat, beda dengan tanah C1” Terangnya.
Ditemui di kediamannya, Lurah Watang Palakka Andi Rizky Pratama mengaku telah memanggil dan memberikan teguran kepada Marsiah alias MS sehubungan hal tersebut.
“Tadi saya panggil ke ruangan dan dia mengakui semua, dia (Marsiah) juga berjanji akan mengembalikan uang yang diambil karena itu pungutan liar (Pungli), adapun sanksi yang kita kenakan untuk saat ini berupa pembatasan kewenangan, dan jika dilakukan lagi, maka sanksinya pemecatan” Tegas Rizky.
Sebelumnya, seorang warga yang namanya enggan dipublikasikan mengaku resah, sehubungan adanya biaya sebesar Rp 500 ribu yang dibayarkan untuk surat pengantar pengurusan sertifikat tanah di Kelurahan Watang Palakka.