KhazanahPendidikanPeristiwaPolitikRagam

Sergai Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2018

455
×

Sergai Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2018

Sebarkan artikel ini
Sei Rampah, Global Terkini – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2018, kategori “Pratama” yang diserahkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise di Dyandra Convention Center Surabaya, Senin malam kemarin, 23 Juli 2018.
Penghargaan ini diberikan kepada 177 daerah kabupaten/kota dari 389 kabupaten/kota se-Indonesia yang dievaluasi. Kegiatan ini juga dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh setiap tanggal 23 Juli.
Demikian dikemukakan Bupati Sergai Ir. H. Soekirman yang disampaikan kepada Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) H. Ihksan, AP via WhatsApp langsung dari Surabaya.
Usai menerima penghargaan, Bupati Ir. H. Soekirman yang didampingi Ketua TP PKK Ny. Hj. Marliah Soekirman, Kadis Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Hj. Irwani Jamilah, SH, M.Si, Kabid Pemenuhan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak Melyati Meliala, SE, MM mengatakan bahwa, KLA sebagai wujud nyata implementasi konvensi hak anak dan berbagai peraturan perundang-undangan serta kewajiban terkait Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
Untuk Provinsi Sumatera Utara, lanjut Soekirman, yang menerima KLA selain Kabupaten Sergai adalah Kota Medan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang dan Labuhan Batu. Sedangkan tujuan dari kegiatan ini, sebagai upaya untuk pemenuhan hak anak yang harus dipenuhi oleh pemerintah, orang tua, masyarakat maupun gurunya. “Setiap anak mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, kesehatan yang layak serta hak anak untuk bermain.,” katanya.
Sementara itu, Menteri PPPA Yohana Yembise, mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas segala upaya pemimpin daerah dalam mewujudkan amanat Konstitusi yaitu pemenuhan hak anak melalui Keputusan Presiden nomor 36 Tahun 1990, dimana negara berkewajiban memenuhi hak anak, melindungi anak dan menghargai pandangan anak.
Sedangkan tahapan penilaian KLA dilakukan melalui 4 (empat) tahap yaitu, penilaian mandiri, verifikasi administrasi, verifikasi lapangan dan finalisasi. Kemudian penghargaan ini dibagi dalam 5 (lima) kriteria yaitu Pratama, Madya, Nindya dan Utama
Melalui penyampaian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kabupaten Sergai, Ihksan,  AP, Menteri PPPA, Yohana Yembise, berharap agar penghargaan ini bisa mendorong pemimpin daerah untuk terus memacu diri meningkatkan perhatian pada pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus di wilayah masing-masing. 
Penulis : Budi Lubis
Editor    : Redaksi
Baca Juga :   Kebijakan Janggal Disambut Aksi, Pemda, Mahasiswa dan DPRD Teken Kesepakatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *