KhazanahPeristiwaRagam

Kinerja Perawat Desa di Area Gunung Dikeluhkan

391
×

Kinerja Perawat Desa di Area Gunung Dikeluhkan

Sebarkan artikel ini
Kolut, GLOBAL TERKINI. COM – Sejumlah Desa di Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, berada pada wilayah pegunungan. Seperti Desa Koreiha, Desa Paruttellang atau Desa Padaelo. Kondisi wilayah yang cukup sulit dijangkau karena inprastrukur jalan kurang memadai, bisa jadi salah satu penyebab tidak optimalnya pelayanan, terutama soal pelayanan kesehatan masyarakat. 
Adanya keluhan warga yang tinggal di Desa area gunung, terkait kinerja perawat desa yang jarang berkunjung ke wilayah kerjanya, menjadi indikator jika pelayanan kesehatan masih minim . Padahal, tenaga perawat yang bertugas di daerah tersebut dilegitimasi oleh Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, berdasarkan nota tugas (rekomendasi) Dinas terkait. Bahkan insentif (honor) yang di terima, dibayarkan melalui Dana Desa.
Salah satu contoh kasus terjadi di Desa Koreiha, Kecamatan Ngapa. Berdasarkan informasi masyarakat, Perawat yang bertugas di desa ini, Musniati, baru dua kali berkunjung ke wilayah kerjanya sejak nota tugas dan SK dikeluarkan dua tahun lalu. Berarti, dalam rentang waktu dua tahun, hanya 2 kali ia bertugas di desa tersebut. 
Perawat Musniati yang di klarifikasi via telepon kemarin, Selasa 13 Maret 2018, mengakui hal tersebut. Memang baru 2 kali dirinya naik berkunjung ke wilayah kerjanya yang ada di atas gunung, di sebabkab karena ia dalam kondisi hamil. Ujar Musniati
Terpisah, Kepala Puskesmas Lapai, Muh. Rasyid, SKM, yang dikonfirmasi soal itu mengatakan, itu adalalah kewenangan Pemerintah Desa. “Kami hanya memberikan nota tugas yang di SK kan oleh Kepala Desa. Terserah dari Pemerintah Desa, bagaimana menyikapi masalah tersebut. Kalau memang di anggap tidak melaksanakan tugas, silahkan gaji nya di tahan atau jangan diberikan. Kata Rasyid.
Menjawab pertanyaan globalterkini.com, terkait soal sanksi bagi perawat yang lalai, Rasyid menguraikan jika pihak Puskesmas tidak berhak memberikan sanksi. “Mereka yang bertugas sebagai perawat di desa dengan status honor, kami tidak bisa mdnjatuhkan sanksi apabila tidak melaksanakan tugasnya. Kecuali yang berstatus pegawai negeri sipil, sudah pasti diberi sanksi jika seperti itu keadaannya” tutur nya.
Sementara itu, Sekertaris Desa Koreiha, Alias, S. Sos, dikonfirmasi soal itu, membenarkan jika gaji honor yang bersangkutan, sebahagian di tangguhkan untuk sementara sebelum ada kejelasan terkait masalah tersebut. Pungkas Alias, saat dihubungi, Selasa (12/3).
Penulis : Asri Romansa
Baca Juga :   Kepala Bappeda Bagikan Paket Lebaran dan THR Usai Rapat Hasil Diklat PIM II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *