BONE,GLOBALTERKINI.COM- Posisi Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Alimin, disoal, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang untuk Panitia Pemilihan Kecamatan sekitar 2013 lalu, yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Diakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di perbantukan di KPU, Jika mengacu pada aturan, seharusnya dia sudah diberhentikan sementara dan potong gaji 50% terkait statusnya sebagai tersangka kasus Korupsi” Ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Kabupaten Bone, Edi Suspi, Kamis 15 Maret 2018.
Edi Suspi menjelaskan, terkait hal tersebut pemerintah Daerah terkesan tidak tegas dalam menerapkan aturan.
“Ingat kasus Korupsi Kadis PU beberapa waktu lalu?, begitu dia tersangaka langsung diberhentikan, kenapa hal tersebut tidak diberlakukan untuk sekretaris KPU? mereka kan sama sama ASN” Cetus Edi.
Dihubungi perihal tersebut, Alimin mengaku siap menerima keputusan apapun, “Tak ada masalah, jika aturannya memang seperti itu, namun setahu saya, ada surat edaran KPU yang menyebut, seseorang bisa diberhentikan jika telah ada putusan yang “Inkrah” dari pengadilan, sedang saat ini, sayakan tengah banding” Tegas Alimin dari ujung telepon.
Penulis: Indra Mahendra